Kriminal

Polda Sumut, Ungkap Kasus Live Streming Pornografi di Medsos, Tersangka Raup Keuntungan Rp5 Juta Per Hari

×

Polda Sumut, Ungkap Kasus Live Streming Pornografi di Medsos, Tersangka Raup Keuntungan Rp5 Juta Per Hari

Sebarkan artikel ini
foto: dok/koranm24

MEDAN, KoranM24- Dir Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi, melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat pada 25 Mei 2026 terkait adanya live TikTok, yang memenuhi unsur pornografi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan akun TikTok atas nama “Koko BR” yang dikelola oleh tersangka berinisial NFR (28). Tersangka kemudian diamankan di kawasan Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Mei 2026.

Dalam aksinya, NFR (tersangka) berperan sebagai host yang memandu siaran langsung dan memberikan berbagai tantangan kepada sejumlah perempuan dewasa yang menjadi talent dalam tayangan tersebut.
“Tersangka mengarahkan dan menantang para talent untuk melakukan tindakan yang bermuatan pornografi, termasuk memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak dipertontonkan kepada publik,”jelas Kristinatara, Kamis (11/6/2026).
Dikatakannya, tayangan tersebut dikemas dalam bentuk permainan atau challenge, yang mengharuskan peserta melakukan tindakan tertentu. Sehingga tersangka dapat memperoleh keuntungan dari hadiah virtual atau koin yang diberikan para penonton saat siaran berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mampu meraup keuntungan sekitar Rp5 juta per hari setiap siaran langsung. Sementara jumlah penonton dalam setiap sesi live, mencapai sekitar 18.000 hingga 29.000 akun.

Menurut Kristinatara, yang menjadi perhatian serius pihaknya bukan hanya keuntungan yang diperoleh pelaku, tetapi juga potensi dampak buruk yang ditimbulkan terhadap anak-anak yang dapat mengakses konten tersebut.
“Yang menjadi perhatian kami adalah, banyak anak-anak dibawah umur yang berpotensi melihat atau mengakses siaran itu. Tentu sangat berbahaya bagi perkembangan mental dan moral generasi muda,”ujarnya.
Ia menegaskan, maraknya konten pornografi diruang digital dinilai memiliki korelasi dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual serta pencabulan yang melibatkan anak-anak.
Anak-anak usia belasan tahun saat ini sudah sangat mudah terpapar berbagai konten negatif. Oleh sebab itu, pihaknya memandang penindakan terhadap penyiaran pornografi sebagai bagian dari upaya perlindungan anak.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa, perangkat elektronik dan telepon genggam (handphone) yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas siaran langsung.
Polda Sumut, juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang digunakan dalam aktivitas tersebut, guna mencegah munculnya konten serupa dikemudian hari.
Pihaknya mengimbau, para orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan Gawai (perangkat elektronik), yang digunakan oleh anak-anak, serta membatasi akses terhadap konten yang tidak sesuai. Sebab, perlindungan anak merupakan tanggung jawab kita bersama.
Polda Sumut menegaskan, akan terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus tersebut, guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi melalui media digital.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,”pungkasnya.
 

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu

Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.