MEDAN, KoranM24 – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (20/06/2026) pukul 21.00 WIB berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Veteran, Gang Kabul, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial RS (35). Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi 3 plastik klip kecil sabu, 1 skop pipet yang ujungnya runcing dan 1 bungkus plastik merk Superco.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi SIK MH CPHR, melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza SH MH, menerangkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan setelah informasi dipastikan kemudian dilanjutkan dengan penggrebekan,” ujar AKP AR Riza.
Dalam pelaksanaan penggrebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan di sekitar lokasi.
“Barang bukti ditemukan di bawah batu bata yang berada dekat dengan tersangka. Dari hasil introgasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan,” jelas Kasat Narkoba.
Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (pahutar)






