TANJUNGBALAI, KoranM24- Guna menjaga ketertiban lalu lintas serta merawat keawetan jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjungbalai bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungbalai, melakukan pemasangan rambu lalu lintas dan pengecekan terhadap muatan kendaraan truk melebihi kapasitas (tonase) lebih dari 8 ton, Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang dimulai sejak Pukul 15.00 WIB itu, menyasar dua titik jalur utama di Kota Tanjungbalai diantaranya, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Tengku Umar.
Kasat Lantas AKP Demonstar, S.H, M.H menyampaikan, selain memasang rambu larangan, personel dilapangan juga aktif memberikan bimbingan, penyuluhan, dan sosialisasi langsung kepada para supir (driver) serta pemilik jasa angkutan barang.
“Kami ingin membangun kesadaran bersama. Sosialisasi ini bertujuan agar para pengusaha angkutan dan pengemudi truk memahami pentingnya mematuhi batas muatan maksimal 8 ton demi keselamatan berkendara dan kenyamanan pengguna jalan lainnya,”tuturnya.
Sat Lantas Polres Tanjungbalai berharap angka pelanggaran kendaraan kelebihan muatan (ODOL) dapat ditekan, sehingga infrastruktur jalan kota tetap terjaga dan angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.







