DaerahDeli Serdang

Berjualan Minyak Eceran, Ompusunggu Tetap Bertahan DiPuing Puing Rumahnya Yang Dirobohkan Bupati

×

Berjualan Minyak Eceran, Ompusunggu Tetap Bertahan DiPuing Puing Rumahnya Yang Dirobohkan Bupati

Sebarkan artikel ini
Marolan Ompusunggu menunjukkan plank bahwa tanah tersebut miliknya bukan milik Pemkab Deliserdang. KoranM24/Fani Ardana

Deliserdang, KoranM24-Warga bernama Marolan Opungsunggu yang rumahnya diratakan oleh Pemkab Deli Serdang di Jln Tirta Deli Lubuk Pakam sampai saat ini belum mau untuk meninggalkan lokasi. Meski bangunan rumah dan tempat usahanya sudah dihancurkan Pemkab menggunakan alat berat namun ia menyatakan tidak akan pernah beranjak dari lokasi. Ia masih mengklaim lahan itu sah miliknya dan dihancurkan Pemkab karena persoalan tidak memiliki IMB atau PBG saja sesuai surat pemberitahuan penertiban yang sempat ia terima.
“Sampai kapan pun saya akan tetap bertahan di sini. Bukan tanah Pemkab ini ya. Saya tetap cari makan di sini karena apalagi yang mau dikerjakan. Saya dari dulu sudah jualan di sini,” ucap Marolan ketika diwawancarai KoranM24 Kamis (21/5/2026).

Pantauan KoranM24 di lokasi, meski bangunan permanen miliknya sudah hancur berkeping-keping namun Marolan masih berjualan di pinggir jalan. Walaupun tidak tidur di lokasi ini ia sudah mendirikan tenda kecil dan berjualan berbagai jenis rokok dan BBM eceran. Selain harga 10 ribu juga ada BBM jenis pertalite eceran harga 15 sampai 20 ribu.
Pelanggan-pelanggannya pun terlihat masih banyak yang datang. Di lokasi terlihat juga ada 2 plang kayu berdiri. Plang pertama berwarna biru putih yang didirikan oleh Pemkab. Kemudian di sampingnya terdapat plang kayu juga yang dibuat oleh Marolan sendiri.
Plang milik Pemkab dibuat dengan tulisan keterangan bahwa tanah ini milik Pemkab sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 seluas 8.422 m² atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Sementara tulisan di plang sebelahnya yang berwarna putih dibuat tanah ini milik Marolan Ompusunggu SE dengan luas 610meter. Ia pun mencantumkan tulisan dasar kepemilikan sesuai dengan Surat Keterangan Tanah tahun 2010 dan lain lain.

“setelah penertiban, Satpol PP pun pasang plang ini. Ya saya pun besoknya pasang plang juga karena ini memang tanah saya. Tanah ini bisa saya buktikan bukan tanah Pemda karena nggak masuk SHP Nomor 3,” kata Marolan.
Marolan bilang lahan yang bangunannya telah dihancurkan Pemkab sudah diukur-ukur. Bahkan Dinas Koperasi dan UKM juga sudah melakukan peninjauan. Ia mendengar ada informasi dari beberapa titik yang ada akan ada pembangunan bangunan Koperasi Merah Putih. Saat ini puing-puing kayu dan seng dari rumahnya yang dirusak juga masih berserakan di lokasi.
Sementara itu hingga saat ini penertiban bangunan milik Marolan dan warga lainnya di Jln Tirta Deli ini masih viral di media sosial. Banyak yang mempertanyakan mengapa hanya karena tidak memiliki IMB atau PBG rumah rakyat kecil dihancurkan. Hal ini lantaran banyak warga serupa yang turut melakukannya di wilayah Deli Serdang namun tetap aman. Berbeda dengan penertiban bangunan lain, setelah menghancurkan bangunan, Pemkab langsung menguasai lahan di lokasi.

Saat ini di lokasi juga masih ada 3 bangunan lain. Beberapa diantaranya sudah berhasil menang di Pengadilan melawan Pemkab. Karena itu Pemkab pun tidak berani untuk menertibkannya. Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar sempat mengomentari persoalan ini. Ia menyebut meski saat penertiban yang dipersoalkan adalah karena tidak memiliki IMB namun lahan yang ditempati adalah milik Pemkab.
” Plang dipasang untuk memberitahu saja ke masyarakat kalau itu tanah Pemkab. Inikan bagian dari penataan aset. Pintu masuk kita kemarin itu ya persoalan perizinan salah satu nya (makanya yang dipersoalkan IMB terhadap pemilik bangunan). Yang jelas kita punya dasar hukum melakukan penertiban itu,” bilang Muslih kepada wartawan.

 
TEKSPHOTO:

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu

Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.