DAIRI, KoranM24- Melakukan tindak pidana dugaan penggelapan 13 unit mobil, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi, berhasil meringkus pria berinisial IFG (31), disebut merupakan mantan anggota TNI Angkatan Udara, yang telah diberhentikan sejak tahun 2023.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (23/10/2026) Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Darman Lumban Raja dan Kasi Humas AKP Syahril Ramadan menjelaskan, bahwa IFG (pelaku) diringkus polisi pada Selasa (20/10/2026) saat tengah melintas di Jembatan Kembar Sembahe, Jalan Berastagi–Medan, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
“IFG (tersangka) diamankan di Jembatan kembar Sembahe, saat hendak menuju perjalanan ke Kota Medan. Tersangka merupakan pecatan anggota TNI AU pada tahun 2023,”jelas Otniel.
Dikatakannya, tersangka diduga telah menggelapkan 13 unit mobil minibus milik Muslim Pangihutan Sidabutar, merupakan seorang pengusaha rental mobil di kawasan Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
"Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 unit mobil minibus sebagai barang bukti serta turut mengamankan 1 unit handphone merek Infinix,"katanya.
Adapun peristiwa tersebut bermula pada 25 September 2026. Saat itu, IFG (tersangka) menyewa mobil secara bertahap hingga mencapai 13 unit dengan berbagai merek. Sedangkan alasan tersangka kepada pemilik mobil, mobil tersebut disewa atau dirental untuk keperluan kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Desa di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dari situlah kecurigaan Muslim (korban) muncul ketika salah satu mobil yang disewa tersangka mengalami keterlambatan pembayaran. Namun setelah menelusuri informasi yang diperoleh, korban akhirnya mengetahui jika seluruh mobil miliknya diduga telah digadaikan kepada sejumlah orang.
Adapun setiap mobil tersebut, digadaikan dengan nilai berkisar Rp30 juta hingga Rp50 juta. Merasa ditipu dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan IFG, ke Polres Dairi.l, dengan nomor LP/B/408/X/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tertanggal 20 Oktober 2026.
Atas laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Dairi, melakukan penyelidikan dan akhirnya IFG (pelaku) berhasil diringkus pada 20 Oktober 2026, di kawasan Desa Sembahe, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya IFG (pelaku) merupakan warga Kute Bantil, Desa Bantil, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara itu, di boyong dan diamankan ke Polres Dairi, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 juncto Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan keterangan dalam pemaparan kasus, ancaman pidana yang disebutkan adalah penjara paling lama lima tahun.






