Deliserdang, KoranM24-Empat oknum Jaksa Kejari Deliserdang saat ini menanti sangsi atau hukuman dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terkait kaburnya terdakwa kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Lubukpakam Kabupaten Deliserdang.
Keempat oknum Jaksa tersebut yakni mantan Kasipidum Kejari Deliserdang JS, dan mantan JPU Kejari Deliserdang NPN,D dan Y. Keempat oknum tersebut disebut sebut sudah selesai menjalankan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Rizaldi SH MH saat dikonfirmasi apakah keempat oknum Jaksa tersebut di copot status Jaksanya karena dugaan kesengajaan sehingga terdakwa narkoba tersebut kabur, Rizaldi bilang belum ada pencopotan.
"Belum ada pencopotan untuk ke-3 pegawai tersebut " kata Rizaldi membalas konfirmasi wartawan via pesan WhatsApp Selasa (22/9/2026).
Saat ditanya kembali hukuman apa yang akan di beri kepada para Jaksa tersebut, Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi bahwa Hukuman ada 3 ringan sedang berat.
"tentang hukuman nya belum dapat di publis karena belum Final" kata Rizaldi
Saat di singgung lagi hukuman apa kepada keempat oknum Jaksa tersebut termasuk mantan Kasipidum Kejari Deliserdang, Kasipenkum Rizaldi belum bisa menjelaskan karena belum turun dari Kejagung.
"Belum bisa bang dijelaskan karena belum turun dari kejagung" sebut Rizaldi
Rizaldi bilang lagi, belum ada hasil dari Kejagung jadi belum bisa dikatakan kena hukuman atau sanksi.
"Ok bang kita tunggu lah ya" pungkas Rizaldi.
Sementara itu Kasipidum Kejari Deliserdang Daniel Patar Pangabean menyebut pihaknya juga belum tau apa sangsi atau hukuman dari kejagung untuk para oknum Jaksa tersebut.
" Ya belum tau saya, karena hukumannya belum turun dari kejagung" kata Daniel seraya menyebut jaksa D dan Y tidak bertugas di Kejari Deliserdang lagi saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Lubukpakam.
Saat di singgung apakah oknum Jaksa NPN yang masih tugas di Kejari Deliserdang masih bisa bersidang atau tidak sebagai JPU, Daniel Patar Pangabean menegaskan tidak lagi bersidang.
" Sudah gak bisa sidang lagi bang" kata Daniel Patar Pangabean.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengaku belum mendapat info. Saat dikonfirmasi wartawan terkait apakah hukuman yang akan dijatuhkan kepada keempat oknum Jaksa tersebut, Anang Supriatna menjawab belum dapat info.
"Belum dapat info" jawab Anang Supriatna singkat membalas konfirmasi via pesan WhatsApp.
Sebelumnya info yang didapat dari Keempat oknum Jaksa tersebut yang bertugas di Kejari Deliserdang yakni JS,D dan Y dimutasi oleh Kejati Sumut sementara NPN tidak di mutasi namun disebut sebut oknum tersebut tidak bisa bersidang lagi.
Sebelumnya Terdakwa kasus narkotika jenis ganja seberat 214 kilogram, Syalihin GP alias Lihin (39), Kabur usai mengikuti sidang pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga kini terdakwa belum berhasil di ringkus oleh aparat.






