MEDAN, KoranM24- Kasus penodongan senjata jenis pistol terhadap dua petugas Satpam di Kawasan Pergudangan Medan Amplas, pada Maret 2026, yang dilakukan oknum jaksa Enda Mashuri Nasution, yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu Selatan, diduga telah berdamai.
Aksi koboi yang dilakukan oknum jaksa itu, telah yang dilaporkan ke Polda Sumut, dengan Laporan Polisi Nomor, LP/B/464/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 24 Maret 2026, Pasal 448 UU/1/2023 dan atau Pasal 306 UU 1/2023 KUHP, pelapor an. Ayatullah. Dan LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut, tanggal 18 Maret 2026, Pasal 448 ayat (1) UU 1/2023 juncto Pasal 306 UU 1/2023 dan Pasal 307 UU 1/2023 KUHP. Pelapor an. Tri Ariyanta Ginting.
Dugaan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) kasus tersebut mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Kini, kasus oknum jaksa koboi itu pun masih berproses hukum dan sudah diteruskan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Jamwas Kejagung RI.
Kabar penerusan proses hukum oknum jaksa, Enda Mashuri Nasution ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tersebut, diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi via Whatsaap kepada awak media, Selasa (29/9/2026).
"Jika berdamai tentunya harus ada Administrasinya atau RJ, di pengawasan kejatisu telah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya telah diteruskan ke Kejagung. Nanti kita tunggu dari Jamwas,"sebut Rizaldi.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan dikonfirmasi wartawan via Whatsaap, Selasa (29/9/2026) terkait kelanjutan kasus tersebut, apakah sudah berdamai (RJ), belum memberikan berkomentar.
Meski telah diberitakan dan dilaporkan ke Polda Sumut, oknum Jaksa yang bertugas di Labuhanbatu Selatan (Labusel) terduga pelaku pengancaman serta penodongan senjata api jenis pistol masih bebas berkeliaran atau belum ditangkap.
Mirisnya, diduga oknum jaksa tersebut masih bebas berkeliaran dan terlihat masih bertugas seperti biasanya serta sempat bertemu dengan si pelapor Tri Ariyanta Ginting alias Tile pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 ke-2, tepatnya tanggal 22 Maret 2026 sekitar Pukul 16.00 WIB di rumah orang tua si pelapor di Kawasan Medan Amplas.
Hal itupun menimbulkan asumsi miring dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, khusususnya para pelapor Ayatullah Komeni Pulungan dan Tri Ariyanta Ginting alias Tile atas kinerja Aperatur Penegak Hukum (Polda Sumut dan Kejatisu). Hal itu disampaikan oleh kedua pelapor/korban saat didampingi Kuasa hukumnya Risnawati Nasution SH,MH kepada wartawan pada Minggu (29/3/2026) sore di Medan.






