Kriminal

Kejatisu Perintahkan Kejari Deliserdang Periksa Dugaan Korupsi RSUD Amri Tambunan. Masyarakat: Sudah Kami Surati Jaksa Agung

×

Kejatisu Perintahkan Kejari Deliserdang Periksa Dugaan Korupsi RSUD Amri Tambunan. Masyarakat: Sudah Kami Surati Jaksa Agung

Sebarkan artikel ini
Kunjungan Jaksa Agung Beberapa waktu lalu keKantor Kejari Deliserdang.KoranM24/Fani Ardana

Deliserdang,KoranM24-Kasus dugaan Korupsi RSUD Amri Tambunan milik Pemerintah Kabupaten Deliserdang memasuki babak baru. Setelah tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan serangkaian penyelidikan dengan menalaah laporan dari masyarakat tersebut akhirnya Kejatisu memerintahkan Kejari Deliserdang untuk menindaklanjuti laporan dari kelompok masyarakat tersebut.

Informasi dihimpun laporan tersebut sudah ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi SumateraUtara melalui surat dengan nomor : B10580/L.2.5/Fo.2/09/2026, Hal : pemberitahuan tindak lanjut atas laporan/pengaduan masyarakat yang isinya telah dilakukan penelitian/ telaahan terhadap laporan/ pengaduan dimaksud dengan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk ditindaklanjuti.

Menanggapi hal ini tokoh pemuda yang juga masyarakat Deliserdang Rustan menyebut pihak Kejari Deliserdang wajib melaksanakan perintah Kejatisu untuk melakukan penyelidikan awal terkait kasus dugaan korupsi RSUD Amri Tambunan yakni tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada instansi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.Amri Tambunan terkait Anggaran Tanggap Darurat, Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Anggaran Klaim BPJS Kesehatan atau Surplus dan Sisa Hasil Usaha.

“kami sangat mengapresiasi institusi Kejaksaan yang telah merespon dengan menindaklanjuti laporan yang kami buat tersebut. Selanjutnya, kami bermohon dan berharap kepada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mengawasi laporan kami ini, agar Kejaksaan Negeri Deli Serdang bisa bekerja optimal dan maksimal menindaklanjuti laporan/ aduan yang kami maksud” kata Rustan Minggu (1/11/2026) di Lubukpakam.

Kami berharap, Bilang Rustan kedepannya hasil pemeriksaan bisa dilakukan secara profesional dan transparan untuk menghindari praduga liar karena sebelumnya kami telah beberapa kali membuat pengaduan masyarakat (dumas) tanpa adanya kejelasan resmi terkait tindaklanjut laporan tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) RSUD Amri Tambunan Deliserdang Selasa (1/9/2026). Pihak Adyaksa tersebut juga telah melakukan proses analisis, pemeriksaan, dan kajian mendalam terhadap kasus dugaan korupsi rumah sakit milik pemerintah daerah Kabupaten Deliserdang tersebut dengan menalaah laporan dari masyarakat tersebut.

Informasi dihimpun Kasus dugaan Korupsi tersebut berdasarkan atas pengaduan dari masyarakat disebut sebut terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada instansi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Amri Tambunan terkait Anggaran Tanggap Darurat dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Anggaran Klaim BPJS Kesehatan, atau Surplus dan juga Sisa Hasil Usaha (SHU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasipenkum Kejati Sumut) Rizaldi SH saat di konfirmasi wartawan via pesan WhatsApp terkait pemeriksaan RSUD Amri Tambunan oleh Pidsus Kejati Sumut menyebut bahwa pihak Pidsus sedang melakukan Telaah terkait dugaan Korupsi RSUD Amri Tambunan.

"Sedang di telaah di pidsus dan masih menunggu hasil telaahan nya" Jawab Rizaldi membalas konfirmasi via pesan WhatsApp.

Sementara itu Direktur RSUD Amri Tambunan dr.Erlinda saat di konfirmasi beberapa waktu lalu usai menghadiri rapat banggar di DPRD Deliserdang terkait berapa kali dipanggil Kejati Sumut membantahnya.

" Mana ada" kata Erlinda sambil seraya meninggalkan ruang rapat Komisi 1 DPRD Deliserdang.

Sebelumnya, salah satu kelompok organisasi masyarakat melaporkan RSUD Amri Tambunan terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada instansi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Amri Tambunan terkait Anggaran Tanggap Darurat dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Anggaran Klaim BPJS Kesehatan, atau Surplus dan juga Sisa Hasil Usaha (SHU).

Masyarakat tersebut melaporkan RSUD Amri Tambunan ke Kejati sumut terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi di rumah sakit milik Pemkab Deli Serdang karena adanya seorang pasien yang sempat ditahan oleh pihak rumah sakit karena tidak memiliki biaya untuk melunasi tagihan dari rumah sakit. Diketahui pasien bernama Nurdin Lubis (84 tahun), yang merupakan anggota rumah Lansia Bahagia Tanjung Morawa tidak mampu membayar uang tagihan rumah sakit sebesar Rp. 3.400.000,- dan harus ditahan di rumah sakit selama 2 hari.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu
Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.