Kriminal

Dugaan Korupsi Jilbab Rp525 Juta, Ketum Pujakesuma Minta Poldasu dan BPK Ambil Alih Penanganan

×

Dugaan Korupsi Jilbab Rp525 Juta, Ketum Pujakesuma Minta Poldasu dan BPK Ambil Alih Penanganan

Sebarkan artikel ini
Ketum Pujakesuma Eko Sopianto. KoranM24/IST

Deliserdang, KoranM24-Dugaan penyimpangan pengadaan 15.000 potong jilbab senilai Rp525 juta di Bagian  Setdakab Deliserdang TA 2025 berbuntut panjang. Ketua Umum (Ketum) DPP Pujakesuma, Eko Sopianto, SE, meminta penanganan kasus yang diduga menyeret Ketua TP-PKK Deliserdang inisial JS itu diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Sumut dan BPK Perwakilan Sumut.

Menurut Eko, pengambilalihan diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan netral dan bebas dari intervensi kekuasaan.

“Kasatpol PP dan Plt Kaban Kesbangpol sendiri yang bilang kasus ini sudah ditangani Inspektorat dan Polresta Deliserdang. Logika sederhananya, tidak mungkin Kepala Inspektorat yang notabene anak buah Bupati memeriksa istri atasannya secara objektif,” kata Eko, di sela-sela persiapan Musyawarah Besar (Mubes) Pujakesuma, Jumat (18/9/2026) di Jakarta saat dihubungi Wartawan via panggilan WhatsApp.

Eko Sopianto juga menyoroti informasi yang beredar bahwa penyedia jilbab diduga merupakan pengurus PKK Deliserdang inisial LS yang merupakan orang kepercayaan Ketua TP-PKK Deliserdang dan suaminya merupakan oknum polisi berpangkat perwira.

“Kalau pemeriksaannya tetap di Tipikor Polresta Deliserdang, kita menduga ada intervensi yang mempengaruhi objektivitas penyelidikan. Makanya harus ditarik ke Poldasu,” tegasnya.

Eko juga mengkritik pernyataan Kepala Inspektorat Deliserdang Edwin Nasution di sejumlah media yang menyebut Kabag Kesra inisial FR selaku PPK telah direkomendasikan sanksi disiplin berat dan meminta kasus tidak dikaitkan dengan Ketua PKK.

“Dikenakan sanksi berat itu membuktikan ada pelanggaran dan kerugian negara. Sanksi administrasi tidak menghapus pidana, sekalipun uangnya sudah dikembalikan. Bagaimana mungkin publik diminta tidak mengaitkan ke Ketua PKK, sementara yang diduga sebagai penyedia adalah orang kepercayaannya dan pengurus PKK, sehingga diduga terjadi _conflict of interest_ Ketua PKK Deliserdang. Agar terang benderang, harus diperiksa Poldasu dan diaudit BPK Sumut,” katanya.

“Apalagi yang bersangkutan Kabag Kesra FR saat ini masih menjabat walaupun sudah terbukti melakukan perbuatannya. Semestinya Bupati memecat Kabag Kesra dan menyerahkan dugaan pidananya ke Kepolisian. Ini malah hanya dikenakan sanksi administrasi, sehingga memunculkan dugaan ada yang ingin dilindungi,” tambahnya.

Eko menegaskan, jika Ditreskrimsus Poldasu dan BPK Sumut tidak mengambil alih, pihaknya akan menyurati langsung Mabes Polri dan BPK RI.

“Deliserdang ini kampung halaman saya. Kita sepakat berantas korupsi demi kemajuan kabupaten tercinta. Bila surat kita tidak direspon, kita akan laporkan ke tingkat atas,” pungkasnya.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu

Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.

Penulis: Fani Ardana