Deliserdang,KoranM24- Satu pelaku yang sudah jadi tersangka pembunuh Siswa SMPN 4 Lubukpakam Muhammad Ilham (13) berinisial A warga Dusun Ampera Utara Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam hingga kini Sat Reskrim Polresta Deliserdang belum mampu meringkus tersangka tersebut.Bahkan Sat Reskrim Polresta Deliserdang belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Padahal kasus Pembunuhan Muhammad Ilham sudah berjalan setahun lebih.
Tim Kuasa Hukum keluarga korban Muhammad Ilham, Boyle Ferdinandus Sirait SH didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH dan Boy Cristian Tobing SH mendesak Polresta Deliserdang segera menangkap satu tersangka dari lima pelaku yang masih berkeliaran.


” Kami selaku kuasa Hukum Bapak Rudi (orang tua dari Korban Muhammad Ilham), meminta kepada Kapolresta Deliserdang untuk segera melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku pembunuhan yang mana sampai saat ini masih berkeliaran diwilayah hukum Deliserdang ” pinta Boyle Ferdinandus Sirait saat konfrensi persnya Jumat (12/6/2026) di Lubukpakam.
Boyle Ferdinandus Sirait juga meminta Sat Reskrim Polresta Deliserdang segera menerbitkan DPO untuk tersangka A yang identitasnya sudah jelas di BAP dan juga di Rekontruksi kasus Pembunuhan tersebut.
” Sudah jelas A adalah salah satu pelaku (tersangka ) yang ikut berperan membunuh anak dari Klien kami, dan kami juga meminta agar DPO untuk A ini segera di keluarkan agar ruang gerak pelaku ini tidak bisa kemana mana sehingga A ini bisa segera diringkus ” kata Boyle Ferdinandus Sirait.
Tim Kuasa Hukum keluarga korban menduga Sat Reskrim Polresta Deliserdang tidak bekerja mengejar satu tersangka A ini sehingga hingga kini pelaku A tidak diringkus.
“Kami menduga Sat Reskrim Polresta Deliserdang gak mengejar tersangka A ini , padahal kalau di lakukan pengejaran saja pasti bisa diringkus, untuk itu kami dari Tim Kuasa Hukum akan menyurati Kapolri dan Kapoldasu agar satu pelaku ini segera ditangkap.
” Apabila pelaku A tidak ditangkap kita khawatir pelaku ini akan melakukan perbuatan yang sama, bahwa berdasarkan hal tersebut kami selaku kuasa hukum korban akan segera menyurati Kapolri dan Kapoldasu bertujuan agar pelaku A segera diringkus ” tegas Boyle Ferdinandus Sirait.
Diakhiri sesi wawancara, Tim Kuasa Hukum keluarga korban Muhammad Ilham, Boyle Ferdinandus Sirait berharap Sat Reskrim Polresta Deliserdang bekerja secara profesional untuk menangkap satu tersangka A ini.
” Sebelumnya kami juga berterimakasih dan memberi apresiasi kepada Kapolresta Deliserdang yang sudah menangkap empat pelaku, yang dua pelaku masih anak sudah ingkrah dan sudah menjalani hukuman di Lapas Anak Tanjung Gusta Medan, kemudian dua pelaku Dewasa masih proses sidang Dan masih dalam proses sidang pembacaan surat tuntutan.Namun kami menyesalkan Sat Reskrim Polresta Deliserdang tidak profesional untuk satu pelaku A ini yang sudah setahun lebih belum juga diringkus,sekali lagi kami berharap Polisi bisa segera menangkap pelaku A” tandas Boyle Ferdinandus Sirait.








