MEDAN, KoranM24— Kuasa hukum Rubiati, Eka Putra Zakran, mendatangi Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (14/8/2026). Kedatangannya tersebut dalam rangka mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Reskrim dan penyidik untuk segera menindaklanjuti proses perkara pidana yang dilaporkannya serta mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka.
Eka Putra Zakran menyebut, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kawin halangan yang dilakukan oleh tersangka berinisial MBI dan N, yang diduga dilakukan tanpa persetujuan kliennya, Rubiati.
Founder EPZA Law Firm yang juga akademisi Fakultas Hukum UMSU itu menjelaskan, proses perkara pidana tersebut selama kurang lebih satu tahun ditangguhkan oleh penyidik. Penangguhan itu, kata Eka, dilakukan dengan mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 1956, yang pada pokoknya mengatur bahwa apabila terdapat dua perkara yang berjalan secara bersamaan, yakni perkara pidana dan perdata, maka perkara perdata didahulukan sementara proses perkara pidana ditangguhkan.
“Namun, saat ini telah terdapat perkembangan hukum yang sangat penting. Salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) pada perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah keluar. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang kami ajukan selaku kuasa hukum klien kami, Rubiati, dan membatalkan putusan PTTUN Medan,” ujar Eka.
Menurut Eka, dengan telah diputusnya perkara pada tingkat PK, maka tidak terdapat lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa.
“Atas dasar itulah, kami menilai sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda proses perkara pidana tersebut. Kami meminta agar penyidik segera melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pada Jumat, 14 Agustus 2026, Kantor Hukum EPZA melalui surat Nomor 23/EPZA/AALC/VIII/2026 perihal Permohonan Tindak Lanjut Perkara Pidana dan Pemberian Tindakan Tegas kepada Para Tersangka, telah menyerahkan surat tersebut kepada Kapolres Pelabuhan Belawan.
Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga menyerahkan salinan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 39/PK/TUN/2026 sebagai bagian dari dasar permohonan agar proses perkara pidana tersebut segera dilanjutkan.
Eka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah berjalan tersebut dan mengambil tindakan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum pidana yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap para tersangka apabila telah memenuhi syarat hukum.
“Kami berharap demi kepastian hukum, para tersangka segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mengenai penahanan, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik berdasarkan syarat dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Eka Putra Zakran, yang juga merupakan kandidat doktor pada Pascasarjana UINSU Medan.






