Kriminal

Lebih Satu Bulan LP Perusakan di Polsek Patumbak, Septi Romadewi Cs Belum Juga Ditangkap

×

Lebih Satu Bulan LP Perusakan di Polsek Patumbak, Septi Romadewi Cs Belum Juga Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kantor Polsek Patumbak (foto: Ist/koranm24)

MEDAN, KoranM24- Selama satu bulan lebih Laporan Polisi (LP) kasus perusakan di Polsek Patumbak, sampai saat ini pelaku belum juga ditangkap. Terkait hal itu, korban menilai penanganan perkara yang dilaporkannya terbilang lambat.

Kepada wartawan, Rika Handayani (45) warga Jalan Pertahanan, Dusun IV, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang mengatakan, sejak dirinya membuat laporan polisi (LP) pada 4 Mei 2026 di Polsek Patumbak, atas kasus perusakan rumah miliknya, sampai sekarang pelaku belum juga ditangkap.

Sedangkan dirinya beserta saksi-saksi, telah dilakukan atau dimintai keterangan oleh penyidik atas kasus perusakan tersebut. Namun hingga saat ini pelaku yang dilaporkannya itu, juga merupakan anak tirinya, belum juga ditangkap oleh polisi.

“Sudah lebih satu bulan perkara yang saya laporkan, namun pelaku belum juga ditangkap. Padahal saya dan saksi-saksi sudah di BAP dan dimintai keterangan oleh penyidik. Setelah itu, tidak ada saya mendapatkan informasi tentang perkembangan perkara yang saya laporkan,”terang korban, Kamis (11/6/2026).

Rika mengatakan, sejak saksi-saksi dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Patumbak pada 10 Mei 2026, sejak itu juga ia menunggu-nunggu kabar kelanjutan perkara yang dilaporkannya.

Namun karena tidak juga mendapatkan informasi kelanjutan perkaranya, lantas Rika mendatangi Polsek Patumbak, dan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang seharusnya wajib ia terima secara berkala dari penyidik.

“Sejak tanggal 10 Mei 2026, setelah saksi-saksi diperiksa oleh juper, saya menunggu kabar dari juper kelanjutan perkara yang saya laporkan. Tapi tidak ada kabar juga. Tadi sianglah saya datangi jupernya, barulah diberikannya saya surat SP2HP itu. Itupun dikasi langsung dua lembar sama juper, satu SP2HP tanggal 11 Mei 2026 dan satu lagi tanggal 11 Juni 2026. Jadi kalau saya tidak datang jumpai jupernya, mungkin sampai sekarang nggak tahu gimana kelanjutan perkara yang saya laporkan,”kata Rika.

Dikatakannya, adapun isi dari SP2HP yang diterimanya itu, selanjutnya penyidik akan mengundang Kepala Dusun (Kadus) untuk kepentingan wawancara.

“Saya baca surat SP2HP itu, dan disitu tertulis juper mau panggil kepala dusun untuk wawancara atas perkara yang saya laporkan. Jujur nggak ngerti saya maksudnya wawancara tentang apa. Tapi ya sudahlah, saya akan tunggu informasi selanjutnya dari juper apa hasil perkembangan perkara saya selanjutnya,”katanya.

Rika menambahkan, menurutnya jika perkara yang dilaporkannya menemukan kesulitan, dirinya meminta kepada penyidik Polsek Patumbak, untuk dilakukan gelar perkara, agar perkara tersebut dibahas secara transparan dan akuntabel.

“Jika perkara yang saya laporkan itu sulit penanganannya, hingga saya terlalu lama menunggu kepastian hukum dan pelaku tak juga kunjung ditangkap, saya minta digelar saja perkara saya biar jelas hasilnya,”pinta Rika.

Sebelumnya diberitakan, rumah milik Rika Handayani di Jalan Pertahanan, Dusun IV, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dirusak oleh Septi Romadewi Br Tarigan Cs, pada Jumat 1 Mei 2026 sekira Pukul 10.00 WIB.

Pagi itu Rika (korban) sedang tidak berada di rumah karena sedang bekerja. Sedangkan aksi perusakan yang dilakukan Septi Romadewi Br Tarigan bersama pelaku lainnya, terlihat dari rekaman CCTV yang terpasang dirumahnya melalui handphone milik Rika.

Atas peristiwa itu, korban yang keberatan lalu melaporkannya ke Polsek Patumbak dengan bukti LP No/B/205/V/2026/SPKT Polsek Patumbak.

Adapun aksi perusakan itu terjadi, dikarenakan Septi Romadewi Br Tarigan, mengaku jika rumah yang ditempati Rika Handayani, adalah harta milik ayahnya, yang sudah almarhum, yang sebelumnya pernah menikah dengan Rika Handayani.

Penulis: SamuraEditor: Tanjung