MEDAN, KoranM24- Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sumatera Utara, menangkap dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 8 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), non-prosedural ke Malaysia, melalui jalur laut.
Dalam Konfrensi Pers, di Mapolda Sumut Kamis (11/6/2026), Direktur Reserse PPA/PPO, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum, kepada wartawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen terkait adanya rencana pemberangkatan warga negara Indonesia, secara ilegal menuju Malaysia, menggunakan kapal kayu dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Atas informasi tersebut, Tim gabungan Ditres PPA/PPO, bersama Satgas Bais Tanjungbalai Asahan, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban di perairan Kuala Bagan Asahan, pada 2 Juni 2026 sekira Pukul 08.00 WIB.
Adapun 8 orang (korban) yang keseluruhannya laki-laki itu, rencananya akan dipekerjakan sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia. Mereka berasal dari Kabupaten Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai dan wilayah sekitarnya.
Selain 5 orang tersangka yang diamankan, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal kayu pukat jaring warna biru-merah, 11 unit handphone dan uang tunai senilai Rp480 ribu. Inisial 5 orang tersangka itu diantaranya, B, IN, MJ alias MJT, AA dan P alias I, dan kini telah ditahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkatn5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,”jelas Direktur Reserse PPA/PPO, Polda Sumut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum.








