SiantarDaerahKriminal

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

×

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka diamankan di Polres Pematangsiantar (foto: dok/ koranm24)

PEMATANGSIANTAR, Koran-M24- Pria berinisial AP alias A (45) merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH kepada wartawan menjelaskan, bahwa pelaku AP alias A, diamankan pada Senin 25 Mei 2026 sekira Pukul 20.00 WIB. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Dari tersangka barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,66 gram, 1 unit Handpone Vivo turut diamankan,”jelas Irwanta Sembiring, Kamis (28/5/2026).

Dikatakannya, AP alias A (pelaku) mengakui jika barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu adalah miliknya. Dalam pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, warga Jalan Narumonda Bawah, dan kini dalam pengejaran polisi.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,”pungkasnya.