KISARAN – KoranM24
Terkait rencana pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Taman Mahoni Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, sejumlah tokoh pemuda dan aktivis Asahan meminta Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mengkaji ulang pembangunan tersebut.
Pasalnya, Taman tersebut merupakan lokasi publik yang Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sudah dibangun pemkab Asahan dari uang APBD Dinas Lingkungan Hidup Asahan.
Bahkan, RTH Taman Mahoni memilki panggung kreativitas anak yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Tahun 2021 – 2022

“Saya minta Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar untuk mengkaji ulang dan kalau bisa membatalkan lokasi pembangunan kantor KDMP tersebut. Karena, tamam itu merupakan lokasi untuk anak- anak untuk berkreatifitas dengan santai dengan keluarga bermain di taman itu, ” ujar Tokoh Pemuda Asahan, Syafruddin Harahap pada KoranM24 Kamis (21/5/2026).
Padahal, kata Syafruddin Harahap, masih banyak lokasi – lokasi strategis yang bisa dibangun kantor KDMP tersebut. Tapi, kenapa mesti dibangun di taman yang setiap tahun sudah direvitalisasi oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Pemkab Asahan melalui dinas -dinas terkait, diminta untuk segera melakukan peninjauan ulang lokasi tersebut. Karena pembangunan tersebut sudah melukai masyarakat yang selama ini menghirup udara segar di Taman itu, ” tegas Syafruddin Harahap.
Terpisah, Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (Gemppar) Asahan, Raihan Panjaitan meminta Pemkab Asahan melalui dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk mempertanyakan pada kontraktor, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan kantor KDMP tersebut.
“Saya duga pembangunan kantor KDMP di Taman Mahoni itu tidak ada PBG nya. Karena asal main bangun saja, tanpa ada melengkapi semua syarat-syat dokumen dalam melakukan pembangunan gedung kantor, ” ujar Raihan Panjaitan Kamis (21/5/2026)
Biasanya,sambung Raihan Panjaitan,setiap warga yang akan membangun rumah atau gedung. Harus mengurus izin dokumen serta melengkapi syarat untuk membangun, agar PBGnya keluar dari Dinas PUTR Asahan.
“PBG itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Jadi Pemerintah Kabupaten Asahan dan Dinas PUTR harus melaksanakan PP tersebut. Jika tidak dilaksanakan, ada sanksi yang akan diterima oleh orang yang akan bangun gedung, ” pungkasnya.

Terpisah, Kadis PUTR Asahan, Agus Jaka Putra Ginting SH ketika dikonfirmasi KoranM24, Kamis (21/5/2026) sekira pukul 12:42 WIB melalui whatsapp, mengaku kalau kontraktor yang membangun kantor KDMP tidak ada membuat PBG.
“Setahu saya tidak ada dan belum ada yang mengurus PBG pembangunan kantor KDMP. Begitupun, nanti akan kita pelajari tentang bangunan aset tersebut. Apakah harus atau tidak buat PBG. Akan segera kita tindak lanjuti, ” tegas Agus Jaka Putra Ginting.






