ASAHAN – KoranM24 – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, Rabu (13/05/2026).
“Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari “nyanyian” tersangka S alias U yang diamankan pada hari Rabu (13/05/2026) pukul 20:00 WIB. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial S.H. yang berdomisili di Dusun VII Desa Suka Damai, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, “ujar Kasatres Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Efendi SH pada KoranM24, Senin (18/05/2026).
Mendapat informasi tersebut, kata Gunawan Efendi, tim opsnal Sat Narkoba langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud untuk melakukan pengembangan.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 21:00 WIB, petugas mendapati pria berinisial S.H. (31) sedang berada di ruang tamu rumahnya. Dengan didampingi Kepala Desa setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi satu butir pil ekstasi di dalam dompet yang berada di atas meja rias.Tidak hanya itu, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi 35 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kaus kaki yang terletak di lantai rumah, “kata Kasat Narkoba.
Saat dilakukan pemeriksaan, sambung Kasat Narkoba, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut merupakan miliknya dan dirinya juga mengakui telah memberikan sabu kepada tersangka sebelumnya.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan seorang wanita berinisial N.A. (44) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 1 plastik klip sabu dengan berat brutto 0,54 gram,36 butir pil ekstasi, 1 bong, 2 unit HP dan uang tunai Rp.250 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Asahan,guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut, ” pungkasnya.






