Deliserdang, KoranM24– Yayasan Rumah Lansia Bahagia, membantah klarifikasi yang disampaikan Humas RSUD Amri Tambunan, Kabupaten Deliserdang, terkait polemik salah satu pasien yang tidak diizinkan pulang oleh pihak rumah sakit dikarenakan belum membayar biaya pengobatan.
Dimana dalam klarifikasi yang dilontarkan dr. Devi, selaku Humas di RSUD Amri Tambunan mengatakan, bahwa pihak Yayasan Rumah Lansia Bahagia, sama sekali tidak merasa keberatan ataupun komplen terhadap aturan rumah sakit.
Sementara Safrizal, selaku Wakil Ketua Yayasan Rumah Lansia Bahagia, menuturkan rasa kekecewaannya terhadap RSUD Amri Tambunan. Dikatakannya, pasien seorang lansia atas nama Nurdin (84), seharusnya sudah bisa pulang dihari Senin (11/5/2026). Namun pihak rumah sakit belum mengizinkan dikarenakan biaya pengobatan senilai Rp3,4juta, belum dibayar.
Pasien RSUD Amri Tambunan Tertahan Gegara Menunggak Rp3,4 Juta, Kuzu: Evaluasi Pejabat Rumah Sakit!
“Karena donasi kita belum terkumpul, makanya belum bisa kita bayar. Meskipun begitu, kepada pihak rumah sakit sudah disampaikan bahwa nanti setelah dana donasi terkumpul, pasti diselesaikan. Tapi pihak rumah sakit tetap tidak mengizinkan pasien untuk pulang. Tidak bisa kalau dibawa saja, tidak ada keringanan meski pasien sudah Lansia dan tinggal di Yayasan Rumah Lansia,”terang Safrizal, Rabu (13/5/2026) kepada wartawan.
Safrizal menyebutkan, jika selama ini pihak Yayasan Rumah Lansia Bahagia, yang telah mendampingi Nurdin Lubis (pasien) saat menjalani perawatan medis di RSUD Amri Tambunan. Dikarenakan pasien tinggal dan dirawat di Yayasan Rumah Lansia Bahagia di Jalan Darmosari, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Pakai Mobil Destinator Ultimate Hasil CSR, Direktur RSUD Amri Tambunan Disorot DPRD Deliserdang
“Pertama kali kakek Nurdin Lubis, ditemukan dikawasan Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, dan dia dalam kondisi sakit demam menggigil dan tangan melepuh,”jelasnya.
Amatan wartawan, kini kakek Nurdin Lubis masih terbaring lemah disalah satu ruang kamar Yayasan Rumah Lansia Bahagia. Meskipun begitu, kondisi kesehatannya terus dipantau oleh pihak yayasan.
” Kakek Nurdin, sudah pulang Rabu (13/5/2026) pagi dan nanti dihari Sabtu, akan dibawa kembali kerumah sakit untuk dilakukan kontrol. Sedangkan Administrasi dirumah sakit diselesaikan dihari itu juga. Padahal pihak rumah sudah tahu jika kakek Nurdin, ini tinggal dirumah Lansia. Bahkan dengan saya (Safrizal), mereka kenal lantaran saya sudah bolak balik antar pasien,”pungkas Syafrizal.
Diberitakan sebelumnya, Nurdin Lubis (84) tahun yang tinggal di Yayasan Rumah Lansia Bahagia, dirawat di RSUD Amri Tambunan, dengan status pasien umum sejak tanggal 6 Mei 2026.
Setelah dilakukan perawatan, pasien meminta pulang pada tanggal 9 Mei 2026, namun dokter penanggung jawab pasien yakni, dr. Jenda SpPD, belum mengizinkan. Sebab, pasien belum layak berobat jalan dan masih akan dilakukan tindakan medis dan Senin 11 Mei 2026, pasien diizinkan pulang.
dr. Devi, mengatakan tidak melakukan penahanan terhadap pasien, RSUD Amri Tambunan, tidak menyedikan ruangan transit untuk pasien.
“Pihak RSUD Drs. H. Amri Tambunan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, sudah menemui pihak Yayasan Rumah Lansia Bahagia, untuk mengkonfirmasi secara langsung kepada pihak yayasan terkait berita ini. Juga pihak rumah sakit tidak pernah keberatan dan tidak ada komplain tentang pelayanan dan biaya selama pasien dirawat,”terang dr. Devi.






