DaerahKriminalPadangsidimpuan

Sempat Kabur dan Buang Sabu, Pria 37 Tahun Diringkus

×

Sempat Kabur dan Buang Sabu, Pria 37 Tahun Diringkus

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial MTR saat menunjukkan barang bukti (KoranM24/dok)

PADANGSIDEMPUAN,KoranM24 – Dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 Gram menjadi barang bukti utama dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam rangka Operasi Antik Toba 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita empat plastik klip kosong, selembar tisu putih, sebungkus kotak rokok, kantongan plastik assoy warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru bernomor polisi BB 3766 HV.

Dalam keterangan resminya, Minggu (17/05/2026) pagi, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan.

Di mana, dalam informasi itu disebut bahwa, di Jalan Sutan Muhammad Arif, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berangkat dari laporan itu, Tim dari Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi pada Sabtu (16/05/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi.

Pria misterius itu terlihat sedang melintas di tepi Jalan Sutan Muhammad Arif dengan mengendarai sepeda motor bernomor polisi BB 3766 HV. Petugas kemudian melakukan penangkapannya yang diketahui berinisial MTR alias A alias T alias H alias S (37).

Saat diamankan, MTR yang berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kayu Ombun, Gang Madrasah, Kecamatan Padangsidimpuan Utara itu, sempat berusaha melarikan diri. Dalam upaya kaburnya, MTR terlihat membuang sebungkus kotak rokok ke aspal jalan.

“Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut ternyata berisi dua paketan diduga sabu. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka (MTR),” jelas Kasat.

Dari hasil pemeriksaan awal, MTR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang memboncengnya. Identitas orang tersebut belum diketahui dan saat ini masih dalam proses penyelidikan petugas.

Menurut pengakuan MTR, sabu itu rencananya akan diperjual-belikan di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Kasat menjelaskan, dalam proses penangkapan dan penggeledahan ini, pihaknya turut melibatkan Kepala Lingkungan Kelurahan Wek II atas nama, Yusri Romadon Pohan.

Hal ini dilakukan, guna memastikan seluruh tindakan berjalan sesuai prosedur. Setelah penangkapan, MTR bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap identitas pemasok sabu kepada MTR. Polisi juga akan terus memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tak lupa, ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kasat terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Informasi dari warga sangat membantu kami dalam memberantas narkotika,” tutupnya.