SIANTAR, KoranM24 — Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dalam tempo 3 hari berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (18/05/2026) sore.
Kedua pelaku berinisial W (31), warga Lubuk Cengal Dusun VII Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan IRL (47), warga Jalan Viyata Yudha Ujung, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH, Rabu (20/05/2026), menjelaskan, kronologis kejadian tersebut Curat tersebut terjadi di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Jumat (15/05/2026) siang.
Awalnya, Jumat (15/05/2026) pagi, pelapor Serda DHB memarkirkan sepedamotor Honda Verza nomor polisi 12426-I hijau army, inventaris Kodim 0207/Simalungun, di ruas Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, untuk melaksanakan korve (pembersihan).
Siang harinya sekira pukul 11.00 WIB, pelapor selesai korve dan menuju ke arah sepedamotor yang sebelumnya di parkirkan dan melihat sepeda motor inventaris Kodim yang sebelumnya di parkir pelapor sudah tidak berada di lokasi. Kemudian pelapor mencari di sekitaran lokasi tempat kejadian dan pelapor juga melapor ke atasannya.
Namun sepeda motor inventaris tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut Kodim 0207/Simalungun mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000 dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar untuk ditindak lanjuti.
Setelah dilakukan penyelidikan, tempo 3 hari, tepatnya Senin (18/05/2026) pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkapnya dengan menangkap kedua pelaku sedang berboncengan mengendarai sepedamotor Honda CB 150 R, di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepedamotor inventaris Kodim 0207/Simalungun tersebut menggunakan 1 buah gunting. Kedua pelaku juga mengakui telah menjualkan sepedamotor tersebut ke Serdang Bedagai (Sergai).
Selanjutnya Kanit Jatanras bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Sergai, namun sepedamotor dinas tersebut tidak ditemukan.
Saat itu, pelaku W berusaha melarikan diri.Tim Opsnal melakukan tembakan peringatan ke udara tapi tidak dihiraukan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanannya untuk melumpuhkan.
Lalu Tim Opsnal membawa pelaku W ke RSUD untuk perawatan medis. Kemudian kedua pelaku di boyong ke Polres Pematangsiantar untuk proses lanjut.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Cb 150 R, 1 buah jaket hodie warna biru yang di gunakan pelaku, 1 celana jeans berwarna hitam, 1 jaket warna loreng abu-abu hitam, 1 celana panjang jeans warna hitam, 1 buah topi berwarna hitam, 1 buah helm Ltd warna silver serta 1 buah gunting.
“Sampai saat ini kedua pelaku sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaiman dimaksud dalam Pasal 477,” ucap AKP Sandi.






