BACA JUGA:
Medan, KoranM24– Selama empat setengah tahun lebih sejak Oktober 2021, perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan P. Samura, di Polsek Patumbak, hingga kini pelaku belum ditangkap dan masih bebas berkeliaran.
P. Samura (50) warga Dusun III, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, kepada wartawan menuturkan, bahwa kasus penganiayaan yang dialaminya terjadi pada Oktober 2021 di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, tepatnya tak jauh dari kantor Polsek Patumbak.
Siang itu, Gunawan Samura, bersama ayahnya P. Samura (korban) dan didampingi Nuah Barus, seorang Kepala Dusun (Kadus), datang ke Jalan Pertahanan, Desa Patumbak II, untuk menemui Antoni Alexander Sembiring (pelaku), guna meminta handphone milik Gunawan, yang dipinjam oleh pelaku.
Ketika ketiganya tiba dilokasi, lalu Gunawan, meminta handphone miliknya kepada Antoni Alexander Sembiring (pelaku). Namun hal itu membuat pelaku emosi dan memarahi Gunawan. Sehingga pertikaian cekcok mulut pun terjadi, dan pelaku yang emosi lantas memukul Gunawan.Melihat kejadian itu, P. Samura (korban) mencoba melerai agar pelaku tidak main tangan terhadap anaknya Gunawan.
Namun hal itu ternyata memperburuk keadaan dan justru malah menambah emosi pelaku. Pelaku yang semakin emosi, akhirnya memukul P. Samura (korban). Seketika, darah segar pun langsung mengucur dari hidung korban. Atas kejadian itu, kemudian korban membuat laporan di Polsek Patumbak, dengan No LP/B/612/X/2021/SPKT/Polsek Patumbak.
“Awalnya handphone anak saya Gunawan, dipinjam dan kemudian digadaikan oleh pelaku. Lantas ketika handphone itu diminta kembali, pelaku justru marah dan memukul Gunawan. Ketika saya lerai pelaku malah juga memukul saya, dan kejadian itu disaksikan bapak Kadus,”tutur korban kepada wartawan Sabtu (16/5/2026).
P. Samura (korban) menjelaskan, dikarenakan belum adanya kepastian hukum atas laporannya yang sudah memasuki selama 4.5 tahun, ia pun mempertanyakan hasil perkembangan atas perkara yang dilaporkannya di Polsek Patumbak.
” Selama 4.5 tahun lebih, saya tidak mendapatkan kepastian hukum di Polsek Patumbak. Setelah saya pertanyakan kembali hasil perkembangan perkara yang saya laporkan, barulah tanggal 15 Mei 2026, penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP), yang saya laporkan sejak Oktober 2021 lalu. Isi surat itu barulah tertulis adanya surat perintah membawa tersangka,”jelas korban.
Lambannya kinerja penyidik atas laporan polisi (LP) perkara dugaan tindak penganiayaan yang dilaporkan P. Samura (korban) sejak Oktober 2021, korban berharap kepada Kapolsek Patumbak, agar kasus tersebut segera dituntaskan dan segera menangkap pelaku yang saat ini masih bebas berkeliaran.
“Saya berharap Kapolsek Patumbak, segera menuntaskan laporan saya dan segera menangkap pelaku yang kini masih bebas berkeliaran. Jika keluhan dan kekecewaan saya ini tidak direspon, maka saya akan membawa kasus ini ke Polrestabes Medan, bahkan ke Polda Sumut,”pungkasnya.
Sementara Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, ketika dikonfirmasi Sabtu (16/5/2026) sore, terkait lambannya kinerja penyidik atas laporan kasus dugaan penganiayaan yang dialami P. Samura (korban) sejak Oktober 2021, hingga pelaku belum juga ditangkap, hingga berita ini dikirim ke redaksi belum membalas konfirmasi pesan singkat WhatsApp.







