MEDAN, KoranM24 – Satresnarkoba Polrestabes Medan, Rabu, 8 Juli 2026 sore menggerebek sarang narkoba di area perkebunan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penggerebekan itu, 2 pelaku berhasil diciduk dan sejumlah barang bukti berkaitan dengan narkoba turut diamankan.
Penggerebekan yang dilakukan polisi untuk kesekian kalinya itu, dilakukan usai dari hasil pengawasan petugas kembali menemukan adanya praktek penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Saat petugas datang, sejumlah pelaku yang melihat kedatangan petugas dari pantauan kamera pengawas atau CCTV, melarikan diri ke area Perkebunan, yang aksesnya sangat sulit dilewati. Namun, petugas tetap berhasil meringkus dua pelaku yakni berinisial MO (19) dan A (22).
Kos Jadi Tempat Transit Narkoba, Polisi Tangkap 2 Orang Pengedar Ganja, Sabu, dan PG di Medan
“Sarang narkoba yang kami gerebek modusnya seolah-olah rumah warga. Tempat tersebut juga dilengkapi sejumlah CCTV yang dipasang mulai dari pintu masuk, akses masuk, bahkan dipasang di pohon, sehingga saat petugas datang mereka dapat melihat. Akses menuju lokasi juga tidak mudah, karena harus melewati jalan arteri, persawahan, hingga gang sempit,”kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Dikatakannya, dari lokasi penggerebekan selain mengamankan beberapa paket narkotika jenis sabu siap edar, pihaknya turut mengamankan puluhan alat hisap sabu, dan sejumlah CCTV.
Lokasi penggerebekan, kini kembali dalam pengawasan pihak Kepolisian, dan penggerebekan serupa dipastikan akan kembali dilakukan jika praktek jual beli narkoba kembali ditemukan.
“Lokasi tersebut menjadi pantauan kami, dan agar mencegah hal serupa kembali terulang, seluruh barak yang ada kami hancurkan dan kami bakar. Kami berterimakasih kepada masyarakat yang mendukung kami dan berperan aktif dalam memberantas narkoba di tempat ini. Karena tugas kami menindak, dan masyarakat harus berani menolak segala bentuk peredaran narkoba,”pungkasnya.






