Deli SerdangDaerahKriminal

Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Pembobol Rumah, Kerugian Korban Rp136 Juta

×

Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Pembobol Rumah, Kerugian Korban Rp136 Juta

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembobol rumah saat diringkus polisi. KoranM24/Fani Ardana

Deli Serdang, KoranM24 – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang meringkus seorang pria berinisial C alias Geleng (36), warga Gang Karsono Dusun VIII Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di rumah warga di kawasan Tanjung Morawa.
Pelaku ditangkap petugas di kawasan Simpang Abadi, Kecamatan Tanjung Morawa, Jumat (22/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan.
Kasus pencurian tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah milik Eliana Rambe yang berada di Jalan Pasar Baru KM 16,4 Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Dari rumah korban, pelaku diduga membawa kabur sejumlah barang berharga berupa dua kalung emas london seberat 15 gram dan 16 gram, cincin emas, sepasang anting berlian, televisi LCD, AC portabel, mesin outdoor AC, rice cooker, serta uang tunai sekitar Rp2 juta. Korban juga menyebut masih ada sejumlah perhiasan lain yang ikut dibawa pelaku namun tidak seluruhnya diingat secara rinci. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp136 juta.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada informasi keberadaan C alias Geleng di kawasan Simpang Abadi Kecamaftan Tanjung Morawa. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
“Pelaku C alias Geleng mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” ujar Jonni H Damanik.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu

Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.