PALUTA, KoranM24 – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), mengamankan 1 unit mobil jenis pickup Mitsubishi L300 mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Kamis (14/5/2026), di Jalan Lintas Langgapayung-Gunung Tua, tepatnya di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Selain itu, polisi juga turut mengamankan pria berinisal JH (53) warga Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta, diduga pengemudi mobil tersebut. Saat diperiksa, polisi menemukan sekitar 900 liter, solar bersubsidi didalam baby tank diatas bak mobil pickup. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, lalu polisi mengamankan mobil pickup dan JH, ke Mapolres Tapsel.
Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Bontor D Sitorus menjelaskan, penanganan perkara tidak hanya berhenti pada temuan dilapangan. Namun, penyidik akan mendalami asal-usul BBM solar, tujuan distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan.
“Semua akan didalami berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti. Penyidik akan memeriksa pengemudi, pihak SPBU, dan segera berkoordinasi dengan instansi terkait”jelasnya, Jumat (15/5/2026).
Dikatakannya, selain melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan volume BBM jenis solar yang diamankan itu, juga akan dilakukan pemeriksaan oleh ahli dari BPH Migas, untuk memperkuat konstruksi perkara.
Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akan terus berkomitmen serta menindak setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebab, solar subsidi harus digunakan sesuai peruntukan dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak. Prinsipnya, setiap informasi dan fakta yang ditemukan, akan ditindaklanjuti secara profesional.
Ia juga menyebutkan, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, membutuhkan dukungan banyak pihak dan termasuk masyarakat. Informasi dari publik, menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian mencegah terjadinya penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan 13 Sajam dan Palu Martil, Cegah Tawuran Susulan
“BBM subsidi ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pengawasannya harus dilakukan bersama,”kata Iptu Bontor D Sitorus.
Sambunngnya lagi, untuk perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan, dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi, yang pengadaan serta pendistribusiannya berada dalam pengawasan pemerintah.
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 55 UU RI No.22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam UU RI No.06/2023 Tentang Penetapan Perppu No.02/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Penulis: Reza
Editor: Tanjung






