Kriminal

Polres Pelabuhan Belawan, Ringkus Tersangka Narkoba di Marelan

×

Polres Pelabuhan Belawan, Ringkus Tersangka Narkoba di Marelan

Sebarkan artikel ini
Tersangka inisial F, diamankan di Polres Pelabuhan Belawan (foto: Ist/ koran m24)

BELAWAN, Koran M24 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan, meringkus seorang pelaku narkoba jenis sabu berinisial F (32) di Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada Rabu (22/4/2026).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, SH., MH, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba dilokasi tersebut.
Menerima informasi itu, personel Sat Res Narkoba, lalu melakukan penyelidikan ke lokasi dan penggerebekan serta meringkus pelaku dari dalam kamar rumahnya. Dilokasi, polisi mengamankan
barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet emas, 1 pipet dengan ujung runcing, dan uang tunai senilai Rp.21.000.

“Pada saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan berada di dalam kamar. Sedangkan barang bukti ditemui dari atas lemari pakaian yang berada didalam kamar tersangka. Tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya. Kini tersangka telah diamankan berikut barang bukti dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut ,”jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, SH., MH, Senin (27/4/2026).
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” pungkasnya AKP A.R. Riza.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu

Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.