MEDAN, KORAN M24 – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution No.1C, Medan, Senin (27/4) sekira Pukul 13.00 WIB.
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penuntasan dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, di universitas perguruan tinggi swasta Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia (ITBI) Medan.
Dalam orasinya, mahasiswa menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk meminta ataupun dibelas kasihani, melainkan guna menuntut keadilan. Mereka (mahasiswa/i), mengaku sebagai penerima KIP Kuliah, dari kalangan kurang mampu, seperti anak petani, buruh, hingga pekerja informal.
Koordinator aksi, Jonathan Panggabean, dalam orasinya menyampaikan bahwa bantuan biaya hidup KIP Kuliah, senilai Rp.9.600.000, untuk dua semester diduga tidak disalurkan secara utuh. Mahasiswa mengaku hanya menerima Rp.9.400.000, sehingga terdapat selisih kekurangan senilai Rp.200.000, per mahasiswa.
“Uang itu untuk kebutuhan hidup kami selama kuliah, seperti makan, tempat tinggal, dan kebutuhan akademik. Namun ada potongan yang tidak jelas,”jelasnya.
Sementara koordinator lapangan aksi, Refiaman Gea, dalam orasinya menyebut dana KIP Kuliah, biaya hidup tahun ajaran 2025/2026 senilai Rp9.600.000 diduga sempat dikuasai pihak kampus, lantaran buku tabungan dan ATM mahasiswa dipegang oleh pihak kampus. Sedangkan dana baru ditransfer kepada mahasiswa pada awal Maret 2026, berkurang senilai Rp.200.000 tanpa ada penjelasan.
“Mana dana Rp.200 ribu hak kami, sebab Ini bukan kesalahan administrasi, tapi ini penggelapan!”kata Refiaman dihadapan massa aksi.
Ia juga mengungkapkan jika dugaan pemerasan, dimana sejumlah mahasiswa diminta mengembalikan dana yang telah diterima sebesar Rp.9.400.000 ke rekening pribadi seseorang berinisial R, bukan ke rekening resmi kampus. Mahasiswa mengaku memiliki bukti percakapan WhatsApp dan data transfer.
“Ini bukan khilaf. Ini korupsi, ini pemerasan, bahkan mengarah ke tindak pidana pencucian uang,”katanya.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti lambannya tindak lanjut laporan yang telah mereka sampaikan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I, sejak Maret 2026. Mereka menilai tidak ada langkah konkret dari lembaga tersebut. Refiaman, bahkan menyebut kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya praktik korupsi yang bersifat sistemik dalam pengelolaan dana KIP Kuliah.
Dalam aksi itu, mahasiswa menyampaikan empat tuntutan utama kepada aparat penegak hukum diantaranya,
- Mendesak penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk Rektor, Wakil Rektor II, dan Kepala Bagian Keuangan ITBI.
- Meminta penyitaan dan pemblokiran rekening pribadi yang diduga menjadi penampung dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
- Mendorong audit investigatif terhadap seluruh perguruan tinggi penerima KIP Kuliah, di Sumatera Utara.
- Menuntut pengembalian penuh dana yang diduga tidak diterima mahasiswa, termasuk dana yang telah dikembalikan kepihak tertentu.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan diwarnai penyampaian aspirasi secara bergantian. Massa juga menyerukan yel-yel, “Adili mafia KIP! Tangkap koruptor kampus!”.






