DAIRI, KoranM24- Selama tiga bulan periode April-Juni 2026, personel Polres Dairi, berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus narkoba dan mengamankan sebanyak 38 orang tersangka.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, saat memaparkan tersangka dan barang bukti mengatakan, sebanyak 38 orang tersangka yang diamankan merupakan hasil pengungkapan dari 29 kasus.
“Untuk hasil triwulan ke 2 yang dimulai dari April hingga Juni, terdapat 29 kasus yang berhasil kami ungkap, dimana diantaranya terdapat 38 tersangka,”jelasnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, dihalaman Mapolres Dairi, Selasa (30/6/2026).
Dikatakannya, bahwa dalam 6 bulan terakhir yakni periode Januari hingga Juni 2026, tercatat 52 kasus yang berhasil diungkap, dan 70 tersangka berhasil diamankan. Sedangkan barang bukti yang diamankan selama 6 bulan terakhir, sebanyak 49,72 gr sabu, 843,69 gram ganja, 15 batang pohon ganja dan 1 butir pil ekstasi. Adapun barang terlarang itu, kebanyakan berasal dari Medan dan Aceh.
“Wilayah Kabupaten Dairi, merupakan daerah lintas, sehingga kebanyakan barang terlarang ini ada yang berasal dari Aceh, ada juga yang berasal dari Kota Medan. Namun kebanyakan berasal dari Kota Medan,”sebut Otniel.
Otniel Siahaan, juga menuturkan bahwa para pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda. Ada yang berperan sebagai pemakai, Kurir, dan sebagai pengedar narkoba.
Sementara perbedaan jarak usia dari para tersangka juga bervariasi yakni, berkisar antara 18 tahun, hingga 50 tahun. Untuk itu Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, meminta kepada seluruh pihak untuk bersama-sama saling bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba.
“Apabila masyarakat ada menemukan sesuatu hal yang mencurigakan, silahkan lapor kepada kami melalui call center 110. Pangggilan telefon itu gratis tidak dikenakan pulsa. Maka, mari kita manfaatkan layanan tersebut, untuk bersama-sama memberantas narkoba,”pungkasnya.






