ASAHAN, Koran M24 – Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan grebek lokasi mesin judi tembak ikan di wilayah hukum Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 22:30 WIB
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian gelper. Pelaku VJM (39) asal Jalan Seram, Kota Pematangsiantar dibawa ke Mapolres Asahan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani SIK kepada wartawan,Senin (11/5/2026) mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kedai tuak milik MDS yang berada di Dusun III Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

“Dari lokasi judi mesin itu,anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp.500,000 ,satu buah chip voucher, satu unit android serta satu unit mesin judi tembak ikan, ” jelas Kapolres.
Pengungkapan kasus ini, kata Kapolres, bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa praktik perjudian mesin tembak ikan mulai marak di wilayah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim, AKP Immanuel Simamora memerintahkan Kanit Jatanras bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang tengah bermain judi tembak ikan. Melihat kedatangan petugas, tersangka sempat berusaha membuang chip voucher yang digunakan dalam permainan, namun berhasil diamankan petugas.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Asahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian,” pungkas Kapolres.






