MEDAN, KoranM24- Polrestabes Medan, memaparkan motif tewasnya seorang ASN BPN asal Nias, yakni Apriaman Lase (27) di halaman Skyview Setiabudi Apartment Medan, pada Jum’at 10 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, SIK., MH., saat menggelar konferensi pers di gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (15/07/2026) sore, mengatakan, 2 orang wanita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya masing-masing berinisial FR (31) warga Jalan K.H Wahid Hasyim No.2 A, dan JS (29) warga Dusun Tualang Sungai Luput.
Peristiwa bermula saat AL (korban) chek in di kamar nomor 26 lantai 12 Apartemen Skyview Medan, pada 9 Juli 2026.
“Sekira pukul 03.30 WIB korban menggunakan aplikasi MiChat, kemudian terhubung dengan tersangka FR. Hasil percakapan, korban menyetujui FR untuk mendatangi penginapan korban,”sebut Adrian.
Lantas sekira Pukul 04.21 WIB, tersangka FR tiba di lobby apartemen dengan membawa seorang temannya yakni, tersangka JS untuk bertemu dengan korban. Saat bertemu di Lobby, korban mengajak kedua tersangka naik ke kamar lantai 12.
Namun, saat sampai di kamar, korban komplain karena wajah FR berbeda dan tidak sesuai dengan foto profil di MiChat. Sehingga korban memilih JS untuk melakukan hubungan suami istri.
“Tersangka FR meminta uang cancel sebesar Rp400.000. Kemudian tersangka JS mematokkan tarif Rp850.000,- untuk dapat berhubungan layaknya suami-istri dan uang tersebut dikirim korban ke nomor rekening tersangka,”katanya.
Setelah mendapat kesepakatan, FR keluar dari kamar, sedangkan JS dan korban melakukan hubungan seksual.
“Berselang 10 menit kemudian. Korban merasa tidak puas, sehingga meminta kepada tersangka JS untuk melakukan adegan tambahan,”ungkapnya.
Namun setelah selesai adegan ke dua, JS memanggil FR untuk masuk ke kamar korban.
“Para tersangka meminta uang tambahan kepada korban sebesar Rp4.500.000,- untuk membayar adegan ke dua. Namun korban tidak mau memberikannya, akan tetapi kedua korban memaksa dan meminta agar korban menunjukan saldo rekening melalui handphone sambil mendekati korban, lalu korban menghindar mundur kebelakang.
Karena korban panik, korban mengatakan, kalau kalian terus minta nanti aku loncat, lalu kedua tersangka mengatakan loncat saja kalau tidak mau bayar, kemudian korban loncat dari lantai 12 itu,”bebernya.
Saat meloncat sebelum sampai dihalaman apartement, korban sempat terpental di balkon, sehingga salah satu kaki korban terputus dan terlempar tak jauh dari TKP. Melihat kejadian itu, kedua tersangka lalu keluar dari kamar dan meninggalkan apartemen.
Setelah menerima laporan peristiwa dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada pukul 07.00 WIB Polrestabes Medan, menangkap tersangka FR di salah satu hotel di Bandar Baru Sibolangit.
Sementara tersangka JS diamankan sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Ringroad Medan. Atas peristiwa itu FR dan JS, disangkakan pasal 462 Subs 484 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Mungkin teman-teman bertanya kenapa orang bunuh diri tapi ada tersangkanya. Karena kedua palaku, memeras, menghasut, mensuges korban untuk melakukan bunuh diri. Karena ini pasal pengecualian, maka terhadap kedua tersangka bisa dilakukan penahanan,”jelas Adrian.
Kos Jadi Tempat Transit Narkoba, Polisi Tangkap 2 Orang Pengedar Ganja, Sabu, dan PG di Medan
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka JS yakni, 1 unit iPhone 15 Promax warna silver, 1 unit handphone merk Vivo 1990 warna putih. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka FR yakni, 1 unit iPhone 15 Promax warna biru.
Lalu di lokasi, ditemukan dan diamankan 1 buah kondom berisi sperma dan 1 unit Flashdisk berisi rekaman CCTV.
Sedangkan barang bukti milik korban yang diamankan polisi diantaranya, 1 celana boxer pendek, 1 kaos, 1 singlet, 1 pasang sepatu, uang tunai senilai Rp1.250.000, 1 topi baret ATR/BPN warna hitam, dompet berisikan 2 KTP atas nama Apriaman Lase, 2 kartu NPWP, 1 STNK atas nama Sokhinaso Laso, 1 kartu ATM BRI, 1 kartu ATM BNI, 1 kartu ATM Mandiri, 1 kartu BPJS, dan 1 lembar tiket pesawat.
Dalam paparan itu, diketahui kedua tersangka FR dan JS sudah bekerjasama selama 6 bulan dan telah beraksi 3 kali melakukan pemerasan terhadap pelanggan.
“Mereka ini salah satu sindikat pemerasan berkedok seksual,”kata Adrian.
Sementara korban yang diketahui belum lama menjadi ASN di BPN Kabupaten Nias, datang ke Medan, dengan tujuan mengambil surat pengangkatannya sebagai ASN.






