Medan, KoranM24 – Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menjalin kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Bidatun) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatsu) dengan penantandangan perjanjian kerjasama (PKS) yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Jalan Jenderal besar AH Nasution Medan Selasa (21/4/2026)
Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum mengatakan dengan adanya kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini pihak Tirtanadi Sumut bisa lebih memahami hukum.
” Kami berharap pihak Tirtanadi Sumut akan lebih memahami terkait hukum , terutama dalam bidang Datun maupun bidang hukum lainnya ” kata Harli Siregar pada keterangan persnya yang diterima KoranM24 via pesan WhatsApp.
Lebih , lanjut Kajati Harli Siregar berharap bahwa kegiatan ini kedepannya dapat membawa Tirtanadi Sumut semakin maksimal dalam menjalankan perusahaan dan terhindar dari resiko hukum.
” Kami berharap agar ke depannya operasional perusahaan BUMD seperti Perumda Tirtanadi semakin maksimal serta terhindar dari resiko hukum sehingga perusahaan tersebut dapat berbuat optimal untuk kepentingan provinsi Sumatera Utara” pungkas Harli Siregar.
Sementara itu Direktur Utama Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Ardian Surbakti didampingi Kepala Satuan Pengawas Intern Perdinan, Kabid Publikasi Komunikasi selaku Plh. Kepala Sekretaris Perusahaan Lokot Parlindungan Siregar, Kabid Hukum Nisfusa Faisal serta jajaran mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kejati Sumut yang sudah memberikan pemahaman dan kerja sama ini.
” Terima kasih kepada Kejati Sumut, pihak kami akan menjalankan dan mentaati hukum yang berlaku agar kami khususnya Tirtanadi Sumut menjadi perusahaan daerah yang maju dan berkembang ” kata Ardian Surbakti.
Turut hadir dan mengikuti kegiatan tersebut Wakajati Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, SH., MH, para Asisten serta seluruh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Staf pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.






