Medan, KoranM24 – Tujuh bulan usai melakukan aksi pencurian tabung gas di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, pelaku akhirnya tak berkutik diciduk Unit Reskrim Polsek Medan Area, didalam warnet.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis SH, MH menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (24/9/2025) sekira Pukul 03.00 WIB. Pelaku Agus Irawan (24) warga Jalan Seto Gang Kijang Kelurahan Tegal Sari II Kecamatan Medan Area, masuk dengan cara merusak pintu besi rumah korban.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah korban, kemudian pelaku mengambil sebanyak 13 tabung gas ukuran 3 Kg.
Atas peristiwa itu, Haris Lutfi (53) warga Jalan Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area. Setelah dilakukan penyelidikan, dan berdasarkan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian, Minggu (26/4/2026) personel Reskrim Polsek Medan Area, berhasil menciduk pelaku dari Warnet Jalan Bromo.
Selanjutnya pelaku diboyong ke kantor polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku telah kita amankan dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Khairul Fajri.






