MEDAN, KoranM24- Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, berhasil menangkap tiga komplotan spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kawasan Jalan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang. Seorang pelaku yang bertindak sebagai eksekutor, kini dalam pengejaran polisi.
Ketiga pelaku kerap menjalankan aksi pencuriannya dengan modus berpura-pura menginap (check-in) di hotel. Adapun identitas dari ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu yakni, GAS (20), EA (20), dan seorang wanita berinisial AL (17).
Sedangkan pelaku berinisial T, yang bertindak sebagai eksekutor dalam aksi pencurian sepeda motor itu, kini dalam pengejaran polisi dan telah hingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dalam melakukan aksinya, para pelaku datang dengan menumpangi mobil taksi online dan berpura-pura check-in (menyewa kamar) di hotel yang telah ditargetkan. Saat situasi area parkir hotel sepi, para pelak laku melancarkan aksi kejahatannya dengan merusak kunci kontak sepeda motor, lalu membawa kabur sepeda motor.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan ke tiga pelaku beraksi bersama pelaku berinisial T, yang masih diburu petugas. Keempat pelaku menjalankan aksinya di area parkir salah satu hotel di Jalan Sempurna Ujung, Kecamatan Medan Denai, pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Situasi parkiran yang sepi dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya. Pelaku berinisial T, kemudian merusak kunci kontak sepeda motor Honda CRF milik Wahyu (27) yang terparkir di lokasi.
“Setelah berhasil, para pelaku lalu membawa kabur sepeda motor. Selanjutnya sepeda motor tersebut dijual dan uang hasil penjualan itu dibagi rata dan masing-masing mendapatkan sebanyak Rp2juta,”ujarnya Sabtu (26/6/2026).
Kasus tersebut terungkap berawal korban yang kehilangan sepeda motor, melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi. Berawal dari laporan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Eric, di rumahnya di Jalan Sei Mencirim, Dusun I.
Dari pengakuan pelaku Eric, kepada polisi, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua orang pelaku lainnya di Dusun V, Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal.
“Komplotan ini juga mengaku pernah beraksi di lokasi lain, termasuk wilayah Stabat, Kabupaten Langkat dan salah satu hotel di Jalan Setia Budi, Kota Medan,”pungkasnya






