Deli SerdangHeadline

Galian C Ilegal Terus Beroperasi, Dinas Perindag ESDM Tak Bertindak, Diduga “Pesta Babi” Ada di Sumut

×

Galian C Ilegal Terus Beroperasi, Dinas Perindag ESDM Tak Bertindak, Diduga “Pesta Babi” Ada di Sumut

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang,KoranM24- Truk-truk pengangkutan galian C Ilegal terus beroperasi tanpa ada tindakan tegas pihak Dinas Perindag ESDM Sumut, warga menganggap ada dugaan “Pesta Babi” di Sumatera Utara.

Menurut keterangan warga yang tak ingin disebut namanya, bahwa terus berlanjutnya operasi galian C Ilegal di Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec Biru-biru Kab Deli Serdang dan beberapa lokasi daerah yang diduga lokasi galian C Ilegal lainnya di Kabupaten Deli Serdang, dirinya menganggap tidak adanya tindakan tegas pihak Dinas Perindag ESDM Sumut untuk melakukan penghentian kegiatan tersebut.

Selanjutnya warga itu kembali menuturkan bahwa video tentang pernyataan Kadis Perindag ESM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap kepada salah satu media elektronik swasta, terkesan dirinya melakukan pembiaran Galian C Ilegal itu, karena tidak juganya melakukan penutupan Galian C Ilegal yang diduga juga melakukan pengerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) nya.

Masih keterangan warga yang melihat video keterangan Kadis itu, adanya dugaan pembiaran Galian C Ilegal dan malah menghimbau dan menyarankan pihak pengusaha galian C Ilegal agar mengurus perijinan.

“Padahal jelas, galian C Ilegal yang diduga melakukan pengerusakan DAS nya, masih tetap dibiarkan beroperasi dan malah menyarankan agar mengurus ijinnya. Apa nggak aneh dengan pernyataan tersebut, padahal seharusnya yang tak memiliki ijin, agar menghentikan kegiatannya dan mendapatkan saksi pidana terhadap pengusahanya. Kita menduga adanya “Pesta Babi” di Sumut,” terang warga itu.

Sebelumnya diberitakan, Galian C Ilegal terus beroperasi dan sebagai salah satu penyumbang terbesar bencana banjir yang pernah melanda Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Karena dataran tinggi dan hulu sungai yang terjaga lingkungan hidupnya, adalah penyangga sebuah kota yang banyak dihuni masyarakat, terutama Kota Medan.

Hal itu, karena beroperasinya Truk-truk pengangkut tanah timbun dari galian C Ilegal di Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec Biru-biru Kab Deli Serdang, menuju Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara yang berada di daerah Sampali, Kab Deli Serdang.

Pantauan wartawan, bahwa sudah sekitar 8 truk pengangkut tanah timbun dari galian C Ilegal dengan melintasi Jalan Besar Patumbak menuju pintu tol Amplas dan nantinya keluar dari pintu tol H Anif untuk menuju proyek pembangunan hunian mewah pondok indah cemara yang berada di daerah Sampali, Kab Deli Serdang yang tak jauh dari pintu keluar tol H Anif.

Kemudian, keterangan Kadis Perindag ESDM, Dedi Jaminsyah Putra Harahap saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026), mengenai proyek pembangunan hunian mewah Pondok Indah Cemara gunakan tanah timbun galian C Ilegal dari Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec Biru-biru Kab Deli Serdang dan beberapa lokasi daerah yang diduga lokasi galian C Ilegal, mengatakan, bahwa pihak telah mengetahuinya dan akan menurunkan tim ke lapangan galian C Ilegal tersebut, seakan diduga hanya Omon-onon, buktinya hari ini, Jumat (15/5/2026), tak kurang sekitar Truk muatan tanah timbun telah melintas menuju lokasi Proyek Perumahan Mewah PIC.

Sehingga beroperasinya galian C Ilegal itu, seakan tak berarti dan mengacuhkan perintah tegas Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada saat usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke 78 Provinsi Sumatera Utara di Gedung DPRD Sumut pada 15 April 2026, dimana Bobby mengatakan bahwa Provinsi Sumut melalui Dinas Perindag ESDM melakukan pemetaan menyeluruh terhadap aktifitas pertambangan ilegal atau galian C di Wilayah Sumut.

Dan saat yang sama juga, hal itu dipertegas Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap sendiri yang mengatakan penertiban itu merupakan instruksi tegas Pak Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk memastikan aktifitas galian C berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Saat ini kita turun kelapangan secara rutin untuk penertiban galian C Ilegal sebagaimana instruksi tegas Pak Gubsu,” ujar Dedi di sela rapat paripurna istimewa hari jadi itu.

Sebelumnya, Kadis Perindag ESDM Dedi Jaminsyah Putra Harahap saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026), mengenai Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara Gunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal dari Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec Biru-biru Kab Deli Serdang dan beberapa lokasi daerah yang diduga lokasi galian C Ilegal, dirinya mengatakan, bahwa pihak telah mengetahuinya dan akan menurunkan tim ke lapangan galian C Ilegal tersebut.

“Terimakasih infonya bang, tim kami kami sudah monitor dan akan turun ke lapangan,” katanya.

Pantauan wartawan dilapangan, Rabu (12/5/2026), galian C Ilegal yang diduga milik berinisial JT, terus beroperasi dengan menggunakan 2 unit eskavator, dimana 1 unitnya yang beroperasi.

Selanjutnya Eskavator yang mengeruk tanah dan menaruhnya di bak Truk-truk yang datang hingga penuh, lalu berangkat menuju lokasi Proyek pembangunan hunian mewah, Pondok Indah Cemara (PIC), di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab Deliserdang.

Menurut salah seorang warga sekitar lokasi galian C yang tak ingin namanya disebutkan, Truk yang melintas melewati beberapa jalan Kabupaten dan Provinsi hingga mengakibatkan jalanan yang memiliki kapasitas kekuatan, akan mengakibatkan kerusakan jalan akibat muatan truk itu, ketika menuju lokasi penimbunan proyek Perumahan Pondok Indah Cemara tersebut.

“Dipastikan jalanan akan rusak dengan tonase truk tersebut dan herannya ketika melintas, truk itu juga melintas diberbagai wilayah hukum Polsek. Tapi kenapa pihak Polsek tidak melakukan tindakan hukum?, seakan truk pembawa tanah galian C Ilegal itu bebas hambatan dan terkesan kebal hukum.

Sebelumnya diberitakan mengenai proyek pembangunan hunian mewah, Pondok Indah Cemara (PIC), di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, diduga menggunakan tanah timbun dari galian C ilegal.

PT ASG sebagai pengembang telah menggunakan material tanah timbun galian C di kawasan Kecamatan Namorambe, Deliserdang dan
diduga tak memiliki izin operasional.

Amatan wartawan di lokasi proyek PIC, kemarin, tampak 2 unit truk bak terbuka berpenutup terpal, berada di lokasi lahan seluas kurang lebih 44 hektar (Ha) itu. Truk biru dan hijau tua terlihat sedang bongkar muat tanah timbun tersebut. Dari dalam lokasi juga terpantau beberapa unit alat berat yang siaga meratakan lahan.

Saat melakukan penelusuran, tim menguntit Truk-truk yang keluar dari lokasi proyek, lalu masuk ke tol H Anif menuju tol Amplas. Keluar tol Amplas, Truk-truk tersebut melintas ke kawasan Patumbak-Ajibaho, lalu melintasi kawasan Desa Batu Gemuk, Namorambe. Truk-truk bertonase berat yang melintasi jalan pedesaaan menyebabkan jalan rusak. Selain itu, penggunaan material tanah timbun tak berizin juga dinilai telah menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Semestinya, PT ASG sebagai pengembang bisa lebih selektif menggunakan material tanah timbun untuk proyek besar tersebut.

Sebab, penggunaan material tanah timbun tak berizin, bukan saja mengakibatkan kebocoran PAD. Tetapi juga menzolimi pengusaha galian C berizin bahkan merusak lingkungan.

Dikatakannya, aparat penegak hukum dalam hal ini Dit Reskrimsus Poldasu harus bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas galian tanah timbun yang diduga tak berizin. Karena menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan.

“Poldasu dan Pemkab Deliserdang harus bertindak. Karena ini jelas menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan. Jangan sampai kami warga sekitar yang jadi korban, karena ulah keserakahan pengusaha galian c tak berizin, yang hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi saja,” papar warga Patumbak ini.

Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Aziz Batubara yang dikonfirmasi, Kamis (07/05/2026), menyebutkan, terkait izin perusahaan pengadaan tanah galian (timbunan) milik CV Sutama Alam Berkah, di Dusun III Ajibaho, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, telah mengantongi izin.

Dikatakannya, liciknya pengusaha galian c ini, diduga menggunakan izin yang sama, namun lokasi pengerukan material tanah timbun dilakukan di desa yang berbeda.

Namun, katanya, untuk, CV Mitra Eka Pratama yang beroperasi di kawasan Desa Namo Pakam, Kecamatan Namorambe, sudah terbit Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Tetapi belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis. Jadi, belum boleh melakukan pertambangan.

“Kalau ada titik koordinatnya tolong dikirim untuk kami cek,” harapnya.

Informasi lainnya, aktifitas galian C di Dusun VII, Tanjung Marolan, Desa Ajibaho, milik JT, diduga kuat tanpa mengantongi izin.

Sayangnya, Dirkrimsus Poldasu, Kombes Rahmat, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/5/2026) dan Selasa (12/5/2026), hingga kini masih bungkam, dikarenakan tidak membalas WhatsApp wartawan.

Terpisah,vKasat Pol PP Deliserdang, Marzuki, ketika dikonfirmasi KoranM24, Rabu (06/05/2026), mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian C di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara itu. Dan dirinya akan mengecek lokasi galian C tesebut.

“Iya, belum tahu kami, anggota saya pun belum mengetahuinya, ya nanti akan kami cek,” kata Marzuki saat dikonfirmasi di sela-sela penertiban di Lubuk Pakam.