BACA JUGA:
Deliserdang, Koran M24 – Dikarenakan tidak datang dalam pertemuan mediasi kekeluargaan, Rika Handayan (45), akhirnya melaporkan anak tirinya Septi Romadewi br Tarigan, ke Polsek Patumbak, dalam perkara tindak pidana pengerusakan rumah secara bersama-sama.
Dalam laporannya, LP/B/205/V/2026/SPKT Polsek Patumbak tanggal 04/05/2026, menjelaskan bahwa aksi tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama itu dilakukan Septi Romadewi (pelaku) terjadi pada Jumat (1/5/2026).
Dimana Romadewi (pelaku) mengklaim bahwa rumah yang ditempati korban di Jalan Pertahanan Dusun IV, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, adalah harta peninggalan milik ayahnya Bakaraudin Tarigan (almarhum).
Pelaku menyuruh empat orang tukang datang kerumah korban untuk memagar rumah tersebut. Atas perintah itu, keempat tukang tersebut, mendatangi rumah korban dan masuk dengan cara merusak pintu rumah.
Korban yang saat itu tengah berada diluar rumah, dari ponselnya melihat rekaman CCTV yang terpasang dirumahnya, terlihat ada empat orang masuk kedalam rumah dengan cara merusak pagar.
Melihat itu, lalu korban bergegas pulang kerumah dan mendapati kondisi pagar sudah rusak. Lalu korban menyakan kepada empat orang tukang tersebut kenapa berani masuk dan merusak pagar rumahnya.
Kemudian tukang itu mengatakan jika mereka disuruh oleh Septi Romadewi (pelaku). Tak lama, pelaku bersama adiknya pun datang kelokasi dan sehingga pertengkaran cekcok mulut pun terjadi antara pelaku dan korban.
Disitu pelaku terus memerintah keempat tukang tersebut untuk terus bekerja membuat lubang-lubang pondasi pagar. Warga sekitar melihat pertengkaran itu, lalu datang untuk melerai. Korban yang keberatan dan merasa dirugikan, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Patumbak.
Diberitakan sebelumnya, Rika Handayan (korban) adalah ibu tiri dari Septi Romadewi (pelaku). Selama 26 tahun, korban hidup bersama dengan Bakaraudin Tarigan (almarhum), ayah kandung dari pelaku.
Setelah Bakaraudin Tarigan, meninggal pada Januari 2026, pelaku dan dua saudara kandungnya mengklaim jika rumah yang ditempati korban adalah harta peninggalan milik ayahnya. Sehingga hal tersebut menjadi pemicu pertengkaran antara keduanya.
Oleh pihak Polsek Patumbak, lalu mencoba untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan terhadap keduanya di kantor Desa Patumbak I, pada Senin (4/5/2026) dengan menghadirkan perangkat desa dan petugas Bhabinkamtibmas, agar menemukan jalan keluar dari persoalan tersebut.
Kepada wartawan, korban menerangkan bahwa rumah yang ditempatinya itu adalah miliknya yang dibelinya dengan uang hasil gajinya sendiri saat dirinya masih bekerja di pabrik sewaktu masih hidup bersama dengan almarhum suaminya Bakaraudin Tarigan.
Sementara anak kandung korban Niko, menjelaskan jika rumah tersebut adalah milik ibunya.
“Sampai dimanapun saya hadapi, sebab rumah itu milik ibu saya. Karena surat rumah dan tanah adalah atas nama ibu saya dan dibeli dari hasil kerja kerasnya,”jelas Niko.






