MEDAN, KoranM24 – Setelah menyatakan Perusahaan PT Sumatra Jaya Media resmi tutup, fakta yang didapat ternyata media cetak Harian Metro 24 terbit kembali. Sejumlah karyawan yang di PHK tanpa mendapatkan hak uang pesangon, merasa kecewa dan menduga adanya trik tipuan yang telah direncanakan oleh pemilik perusahaan demi kepentingan pribadi.
Informasi yang dikutip dari sejumlah narasumber Eks karyawan PT Sumatra Jaya Media mengatakan, kekecewaan mereka terhadap pernyataan pemilik perusahaan yang semula menyatakan perusahaan PT Sumatra Jaya Media resmi ditutup pada 1 April 2026 dengan alasan tidak sanggup lagi menaggung biaya operasional, diduga adanya rencana ingin lepas dari tanggung jawab dalam memberikan uang pesangon kepada karyawan.
Pernyataan pemilik perusahaan itu dituliskan melalui chat aplikasi WhatsApp, dan dikirimkan ke group WhatsApp karyawan. Meski saat itu sejumlah karyawan tidak meminta haknya berupa uang pesangon, dikarenakan memahami kondisi keuangan perusahaan, namun kenyataannya perusahaan beroperasi kembali yang dikelolah oleh anak dari pemilik perusahaan itu sendiri.
“Saat itu kami memahami kondisi keuangan perusahaan, setelah pemilik menyatakan perusahaan tutup. Tapi nyatanya kami dibohongi dan kami menemukan fakta PT Sumatra Jaya Media, kembali menerbitkan media cetak Harian Metro 24 pada Selasa 26 Mei 2026,”terang Fani, eks karyawan PT Sumatra Jaya, Jumat (29/5/2026).
Sejumlah eks karyawan itu menduga kuat, pemilik perusahaan melakukan trik-trik kebohongan atau tipuan dengan menyatakan perusahaan ditutup dikarenakan tidak sanggup lagi mengeluarkan biaya operasional. Sehingga pemilik (Owner) perusahaan, tidak perlu mengeluarkan kewajibannya untuk memberikan uang pesangon terhadap karyawan.
Irwan salah satu eks karyawan yang telah bekerja selama lebih kurang 8 tahun sebagai wartawan Harian Metro 24 mengatakan, terbitnya kembali media cetak Harian Metro 24 milik PT Sumatra Jaya Media terbitan tanggal 26 Mei 2026, semakin memperkuat dugaan sejumlah eks karyawan PT Sumatra Jaya Media itu, adanya kepentingan pribadi perusahaan terhadap instansi, ataupun institusi, maupun indikasi bisnis usaha ilegal milik perorangan.
“Harian Metro 24 terbit kembali dengan orang-orang redaksi yang berbeda. Hal itu tidak masalah bagi kami, tapi selesaikan kewajibannya sama eks pekerjanya. Jangan bohongi kami dengan gaya sedih Bombay. Awalnya kita maklum, tapi karena dibohongi, kami tentu akan mengambil sikap untuk meminta hak kami,”terang Irwan.
Lanjut Irwan, parahnya lagi owner Harian Metro 24 menganggap eks karyawan dalam menuntut hak uang pesangon karyawan, justru malah dikatakan adanya kepentingan.
“Kami tidak ada kepentingan soal Harian Metro 24 terbitkan lagi Tapi selesaikan juga hak kami. Sudah cukup trik kebohongannitu, dan seharusnya owner bangga dan bersyukur karena karyawan bisa mencari uang sampingan dari Honor yang semakin hari berkurang hingga hanya bisa terima Rp400 ribu sampai Rp500 ribu perbulan,”terang Irwan.
Irwan juga membeberkan, dengan honor yang relatif kecil tidak akan bisa mencukupi beban biaya hidup karyawan.
“Apa perusahaan sadar bahwa pekerjanya diwajibkan menjual koran 15 eks perhari, sekitar 1 jutaan perbulan?. Uda kayak pekerjanya menggaji pengusahanya, bukan sebaliknya,”bebernya.
Eks karyawan PT Sumatra Jaya Media itu menyebutkan, bahwa secara aturan yang berlaku, perusahaan media wajib mendaftarkan seluruh karyawannya termasuk (wartawan dan pekerja lepas yang memenuhi kriteria) ke program BPJS. Kewajiban itu berlaku untuk semua platform, baik media cetak, elektronik, maupun siber.
Dasar hukum dan rincian kewajiban tersebut meliputi:
Regulasi Nasional, Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dewan Pers mewajibkan perusahaan media untuk mendaftarkan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat mutlak dalam proses Pendataan Perusahaan Pers.
Adapun Sanksi Hukumnya, perusahaan media yang melanggar dan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS, akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.
“Selama bekerja, kami tidak didaftarkan BPJS, padahal itu merupakan hak kami dan merupakan kewajiban perusahaan,”terang eks karyawan itu.
Ketika ditanya soal rencana melaporkan PT Sumatra Jaya, ke Dinas Ketenagakerjaan, Irwan mengatakan keputusan itu akan dilakukan secepat mungkin, dikarenakan tidak adanya itikad baik dari pemilik (Owner) perusahaan untuk memenuhi kewajibannya memberikan uang pesangon kepada karyawan.
“Secepatnya akan kami lakukan, karena itu sudah menjadi keputusan kami dalam memperjuangkan hak-hak kami semasa kami berkerja bertahun-tahun dan ada yang lebih 8 tahun dan bahkan lebih sepuluh tahun,”kata Irwan.
Menyikapi hak-hak karyawan itu, juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur batas maksimal masa kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kontrak 8 tahun berpotensi berubah jadi karyawan tetap. Secara hukum, karyawan yang bekerja selama 8 tahun dengan hanya menandatangani kontrak satu kali berstatus sebagai karyawan tetap, atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur batas maksimal masa kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah 5 tahun, termasuk perpanjangannya. PKWT wajib dibuat secara tertulis, jika karyawan terus bekerja melampaui batas waktu 5 tahun tanpa pembaruan kontrak, statusnya berubah secara hukum menjadi PKWTT.
PKWT hanya berlaku untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau selesai dalam waktu tertentu. Jika pekerjaan dilakukan terus-menerus selama 8 tahun, maka dinilai bersifat tetap dan otomatis berstatus PKWTT demi hukum.
Sebagai karyawan PKWTT, pekerja berhak mendapat kepastian masa kerja tanpa batas waktu serta hak normatif penuh seperti tunjangan, jaminan sosial, dan pesangon jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Diberitakan sebelumnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa ada surat pemberitahuan resmi dan tidak memperoleh uang pesangon, sejumlah Karyawan (pekerja) akan melaporkan pemilik (Owner) media cetak Harian Metro 24 ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
Irwan, salah satu karyawan sebagai wartawan di media cetak Harian Metro 24 yang telah bekerja selama kurang lebih 8 tahun di perusahaan PT Sumatra Jaya Media, dan ditugaskan di wilayah Kota Medan sekitarnya, mengatakan para karyawan hanya membaca pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 1 April 2026 melalui chat yang dikirimkan oleh Owner melalui aplikasi WhatsApp grup Harian Metro 24.
“Namun ada juga karyawan yang tak tergabung di dalam grup whatsApp redaksi dan hanya menerima terusan chat tersebut dari karyawan lainnya,”kata Irwan, Selasa (26/5/2026).
Adapun isi dari chat tersebut didefinisikan, bahwa per 1 April 2026 perusahaan dinyatakan resmi ditutup dengan alasan tidak sanggup lagi menaggung biaya operasional. Mengenai gaji karyawan bulan Maret, akan diselesaikan secepatnya.
Selanjutnya, sejumlah karyawan yang di-PHK memiliki masa kerja yang bervariasi dan tidak menerima pesangon, awalnya menerima keputusaan Owner untuk menutup Media Cetak Harian Metro 24. Namun setelah tidak adanya kejelasan akan pesangon, dirinya dan rekan kerja lainnya, akan menuntut haknya, yakni uang pesangon dengan segera melaporkan hal itu kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Medan.
“Kalau pun di PHK, iya tidak apa-apa, asalkan sesuai dengan aturan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon, itu pelanggaran hak normatif. Kami hanya meminta hak kami aja, tidak lebih dari itu. Maka untuk itu, persoalan ini akan segera kami laporkan dan meminta bantuan ke pihak Dinas Ketenagakerjaan,”katanya.
Begitu juga dengan Fani yang telah bekerja selama lebih kurang 8 tahun sebagai wartawan di Kabupaten Deli Serdang, sangat tidak menyangka tiba-tiba membaca chat dari owner di grup WhatsApp.
“Setelah usai hari raya Idul Fitri, saya membaca chat itu dan saya kaget kenapa tiba-tiba owner menyatakan perusahaan resmi tutup, tanpa mendudukkan semuanya. Kemudian saya berkoordinasi dengan rekan kerja yang lain, kenapa perusahaan tiba-tiba tutup. Kami berharap agar pemilik perusahaan mengeluarkan pesangon, karena itu adalah hak kami sesuai aturan undang undang yang berlaku,”jelas Fani.
Lanjut Fani didampingi Irwan dan Hendri Arbain, kembali mengatakan, tersiar kabar bahwa perusahaan kembali beroperasi setelah adanya bukti cetak Harian Metro 24, terbitan Selasa 26 Mei 2026 dengan 12 halaman yang biasanya 24 halaman, dimana tertera di boks redaksi PT Sumatra Jaya Media, namun berbeda hampir keseluruhan karyawannya.
“Katanya sudah tidak sanggup lagi, tapi kenapa terbit lagi media cetak Harian Metro 24. Kalau begini kami menduga pemilik perusahaan seakan sengaja mengelabui kami, karena ingin lepas dari tanggung jawabnya. Terserahlah dia buka kembali, tapi selesaikan semua hak kami,”pinta Fani.
Sementara itu, beberapa karyawan yang lain yang telah berunding dan sudah menerima uang penghargaan dari kesanggupan owner dengan alasan merugi, karena tidak sanggup lagi menjalani operasional perusahaan, tiba-tiba kaget lantaran mengetahui perusahaan kembali beraktivitas dan media cetak Harian Metro 24, kembali terbit.
“Di konfirmasi juga ke karyawan yang sudah menerima penghargaan, mereka sangat kecewa karena korannya kok bisa terbit lagi. Waktu itu kita berunding dan menerima uang penghargaan saja karena maklum akan kondisi perusahaan yang disampaikan owner Tetapi mengetahui koran terbit lagi, seolah-olah saya dan teman-teman yang lain seperti dibohongi dengan dalih merugi,”kata salah satu karyawan yang tak ingin disebutkan namanya.
Lalu Hendri Arbain, eks wartawan media cetak Harian Metro 24 yang ditugaskan di Kabupaten Asahan, juga mengaku kecewa dengan sikap owner secara tiba-tiba perusahaan dinyatakan tutup tanpa memberikan hak-hak karyawan baik uang gaji maupun uang pesangon.
“Kalau management Metro 24 dibawah naungan PT Sumatera Jaya Media tutup, harusnya hak dan kewajiban karyawannya dipenuhi. Jangan tutup, tapi gaji dan pesangon tidak dibayarkan. Kayaknya owner mau lari dari tanggungjawab, ” tegas Hendri.
Lebih mirisnya kata Hendri, informasinya media cetak Harian Metro 24 dibawah PT Sumatra Jaya Media, kembali terbit dengan memakai logo dan format lama.
“Padahal management Harian Metro 24 yang lama masih terutang gaji, pesangon dan uang orderan koran. Tapi kenapa sekarang terbit lagi dengan management yang baru. Kayaknya pemilik perusahaan diduga sengaja mengelakkan pembayaran gaji dan pesangon karyawannya, “pungkas Hendri.
Terkait keluhan eks karyawan itu tentang memperjuangkan haknya berupa uang pesangon yang belum diberikan oleh pemilik perusahaan PT Sumatra Jaya Media, dan adanya dugaan kepentingan pribadi serta trik-trik kebohongan chat WhatsApp dari pemilik perusahaan dengan mengatakan perusahaan resmi ditutup dikarenakan tidak sanggup lagi menaggung biaya operasional.
Pemilik perusahaan PT Sumatra Jaya Media, Hasyimi ketika dikonfirmasi Sabtu (30/5/2026) melalui chat WhatsApp, sampai berita ini dikirim ke redaksi belum membalas konfirmasi wartawan.







