BACA JUGA:
Medan, KoranM24- Dua orang penjahat kambuhan yang pernah dijatuhi hukuman pidana (residivis), berinisial DS (37) warga Jalan Tengah Gg Ismail, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota dan BU (21) warga Jalan Halat, Kecamatan Medan Area, ditangkap personel reskrim Polsek Medan Kota.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu PM. Tambunan SH, MH, kepada wartawan mengatakan bahwa kedua pelaku inisial DS dan BU, diamankan polisi pada Rabu (13/5/2026) sekira Pukul 20.00 WIB. Kedua pelaku terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
PM. Tambunan menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan DS dan BU (pelaku), terjadi di “Mess Polda Aceh”, Jalan Tengah No 140 A, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota. Dalam aksinya, pelaku berhasil masuk kedalam Mess, dan mengambil 2 unit indoor AC dan kabel-kabel listrik TV. Lalu pada Senin (4/5/2026) Kejadian itu diketahui oleh Fariz (korban) dan melaporkannya ke Polsek Medan Kota.
Kemudian personel reskrim Polsek Medan Kota, melakukan penyelidikan dan pada Rabu (13/5/2026) petugs berhasil mengamankan pelaku inisial DS, dari Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.
“Pelaku inisial BU, lebih dulu diamankan. Dari pengakuannya, lalu polisi mengamankan DS (pelaku). Barang hasil kejahatannya telah dijual oleh pelaku. Kini kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”jelas PM. Tambunan.
Dikatakannya, adapun kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang berbeda. Tersangka berinisial DS, pernah terlibat kasus narkoba pada tahun 2020 dan menjalani hukuman selama 3,8 tahun di Rutan Tanjung Gusta. Sedangkan tersangka BU, pernah terlibat dalam kasus pencurian pada tahun 2017 dan menjalani hukuman selama 2,6 tahun, di Rutan Tanjung Gusta.







