HeadlineNasionalUncategorized

“Didepak karena Pro-Buruh,” Immanuel Ebenezer Tuding KPK Jadi Instrumen Kepentingan Pengusaha

×

“Didepak karena Pro-Buruh,” Immanuel Ebenezer Tuding KPK Jadi Instrumen Kepentingan Pengusaha

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KoranM24 – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, melontarkan serangan verbal tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026), Noel mengklaim bahwa dirinya adalah korban kriminalisasi yang dirancang oleh kelompok pengusaha melalui lembaga antirasuah tersebut.

Noel meyakini bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah “upaya pembersihan” akibat kebijakan-kebijakan progresifnya yang dinilai merugikan dunia usaha. “KPK telah dijadikan alat oleh pengusaha untuk menghabisi saya secara politik dan personal,” tegas Noel di sela-sela persidangan.

Kebijakan yang Memancing Perlawanan
Dalam pembelaannya, Noel memaparkan deretan kebijakan semasa ia menjabat yang menurutnya menjadi akar resistensi dari kalangan pemilik modal. Ia menyebut telah memutus mata rantai praktik yang selama ini dianggap menindas pekerja, antara lain:

Larangan Penahanan Ijazah: Menghapus praktik perusahaan yang menahan dokumen asli karyawan sebagai jaminan ikatan kerja.
Penghapusan Batas Usia Rekrutmen: Mendorong seleksi kerja berdasarkan kompetensi murni, bukan diskriminasi administratif usia.

Reformasi Magang dan Outsourcing: Menata ulang sistem alih daya dan masa magang yang sering disalahgunakan untuk menekan upah buruh.

“Sejak awal, langkah-langkah saya mengurai benang kusut ketenagakerjaan memang memicu kebencian dari sebagian kalangan pengusaha. Hubungan kami merenggang karena saya memilih berdiri di sisi buruh,” lanjutnya.

Ujian Independensi Hukum
Meski Noel vokal menyuarakan adanya skenario besar di balik kasusnya, ia belum menyodorkan bukti fisik yang memperkuat keterlibatan langsung kelompok usaha dalam proses penyidikan di KPK. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum terus memperkuat dakwaan dengan menghadirkan saksi-saksi terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3.

Hingga saat ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi tudingan serius tersebut. Namun, drama di ruang sidang ini memicu polemik luas mengenai independensi penegak hukum di tengah tarikan kepentingan antara regulasi pemerintah, perlindungan pekerja, dan stabilitas dunia usaha.
Sejumlah pengamat hukum mengingatkan agar publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, bola panas kini berada di tangan majelis hakim yang akan menentukan apakah kasus ini murni pelanggaran hukum atau, sebagaimana diklaim Noel, sebuah konspirasi kebijakan.