MEDAN, KoranM24- Guna mengoptimalkan pendapatan daerah, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Penjelasan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, Selasa (8/9/2026). Revisi Perda itu diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.
“Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,”tutur Rico.
Berdasarkan hasil evaluasi itu, Rico Waas, menjelaskan terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan daerah nomor 1 tahun tahun 2024 yang perlu disesuaikan, mencakup penghapusan pasal yang berulang, penyetaraan pelayanan kesehatan, hingga penataan retribusi perizinan bangunan.
“Untuk penghapusan ketentuan berulang terdapat pada Pasal 45 dan Pasal 50 mengenai objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus karena sudah diatur dalam Pasal 4,”ujar Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yang hadir.
Terkait tarif tindakan medis pada retribusi pelayanan kesehatan tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Penyesuaian ini berlaku di Labkesda, RSUD dr. Pirngadi, dan RSUD Bachtiar Djafar. Sedangkan terkait retribusi jasa usaha, rincian tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi dipindahkan ke kelompok Retribusi Jasa Usaha.
“Sementara itu terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas PKPCKPR dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda dan akan ditetapkan berkala melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Selain itu, Tabel Indeks Terintegrasi disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021,” lanjut Rico Waas.
Selain menjalankan rekomendasi pemerintah pusat, Pemko Medan, juga mengusulkan sejumlah pasal tambahan dan penyesuaian tarif retribusi. Melalui rancangan perubahan Perda itu diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi perizinan dan mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat.






