Kriminal

Polres Karo Ringkus 3 Terduga Pelaku Pungli di Kawasan Objek Wisata Air Panas Sidebukdebuk

×

Polres Karo Ringkus 3 Terduga Pelaku Pungli di Kawasan Objek Wisata Air Panas Sidebukdebuk

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M.Si, saat memberikan keterangan kepada wartawan (foto: Ist/koranm24)

KARO, KoranM24- Menanggapi keresahan pengunjung (wisatawan), Tim Cobra personel Sat Reskrim Polres Karo, meringkus tiga orang terduga pelaku pungli di kawasan objek wisata pemandian air panas Sidebukdebuk, di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pengutipan liar (pungli) yang meresahkan wisatawan di kawasan objek wisata pemandian air panas Sidebukdebuk.

Penegasan itu disampaikan Kapolres, saat doorstop kepada media, pada Senin (10/8) siang di Mapolres Karo, yang didampingi Wakapolres Kompol Joni Sitompul, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si.

Dijelaskannya, peristiwa bermula pada Sabtu (8/8/2026) sekira Pukul 18.00 WIB di jalan menuju objek wisata pemandian air panas Sidebukdebuk. Sejumlah wisatawan, termasuk korban berinisial AEG dan rekan-rekannya, mengaku dihentikan oleh sekelompok orang dan diminta membayar Rp10.000, per orang untuk dapat melintas menuju kawasan wisata tersebut.

“Menerima laporan dari masyarakat, personel Polres Karo, langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengutipan liar tersebut,”ujar Kapolres.

Menanggapi keluhan wisatawan itu, Tim Cobra personel Satreskrim, langsung mengamankan tiga orang yang masing-masing berinisial PS (48), HS (21), dan PP, dan ketiganya merupakan warga Desa Doulu.

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp694.000 yang diduga merupakan hasil pengutipan dari pengunjung.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan PS dan HS sebagai tersangka. Sementara PP tidak terbukti melakukan pungli sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pelaku lain, yakni AFT (19), warga Desa Doulu, yang diamankan pada Minggu (9/8/2026) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain dan yang bersangkutan sedang kami periksa dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk penetapan tersangka tambahan.

“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,”pungkasnya.