MedanKriminal

Diduga Penyalahgunaan Wewenang Jual Beli Jabatan, Camat Medan Timur Kota Medan, Dibebastugaskan

×

Diduga Penyalahgunaan Wewenang Jual Beli Jabatan, Camat Medan Timur Kota Medan, Dibebastugaskan

Sebarkan artikel ini
foto: Ist/koranm24

MEDAN, KoranM24- Camat Medan Timur, Fernanda, dibebas tugaskan sejak Senin (10/8/2026), setelah diduga melakukan jual beli jabatan. Kebijakan tersebut diambil setelah Inspektorat Kota Medan, menyelesaikan audit khusus terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan.

Dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan, Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026, disebutkan bahwa Fernanda, saat menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan disertai permintaan dan penerimaan sejumlah uang.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, kemudian menerbitkan Surat Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang pembebasan sementara dari jabatan sebagai Camat Medan Timur. Kebijakan itu diberlakukan guna memperlancar proses pemeriksaan disiplin yang sedang berjalan.

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan langkah tersebut dan menyebut bahwa saat ini telah dibentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk menindaklanjuti hasil audit Inspektorat.

“Proses pemeriksaan disiplin sedang berjalan dan mempertimbangkan kemungkinan sanksi disiplin berat,”sebutnya, kepada wartawan.

Adapun kasus itu bermula dari pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dalam penempatan jabatan ASN. Hasil audit Inspektorat menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Pemko Medan menegaskan bahwa pembebastugasan ini bukan keputusan akhir, melainkan bagian dari proses penegakan disiplin. Meskipun begitu, yang bersangkutan tetap diberikan hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.

Pemko Medan, juga menekankan bahwa jabatan Aparat Sipil Negara (ASN) tidak boleh diperjualbelikan dan harus berdasarkan prinsip meritokrasi, yakni kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, serta moralitas.

Jika terbukti melanggar, sanksi akan dijatuhkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”pungkasnya.