KriminalMedan

Minta Bebaskan Ayah dan Anak Ditahan Hanya Karena Bakar Ban, Puluhan Massa Demo Polrestabes Medan

×

Minta Bebaskan Ayah dan Anak Ditahan Hanya Karena Bakar Ban, Puluhan Massa Demo Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, KoranM24- Buntut dari keresahan warga terhadap limbah sawit PT Leo Mas Sunggal, hingga polisi menahan dua warga (anak dan bapak) hanya karena membakar ban, puluhan warga Dusun II, Desa Pujomulyo Sunggal, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, menggelar unjuk rasa di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No 1 Medan, Senin (10/8/2026).

Puluhan pengunjuk rasa itu membawa spanduk bertuliskan “Kami Minta Supaya Dibebaskan Abdul Haris Marbun dan Susanto Marbun. Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil. Tegakkan Supremasi Hukum Jangan Tumpul Keatas Tajam Kebawah. Kembalikan Hak Kami, Untuk Menghirup Udara Sehat dan Bersih, Menolak Kebisingan dan Limbah PT Leo Mas”.

Dalam orasinya, Kuasa Hukum warga, Pita Sitorus SH, menjelaskan kekecewaan warga terhadap penegakkan hukum terhadap Pabrik Sawit, PT Leo Mas.

“Kami memohonkan kepada Bapak Kapokri, Jenderal Sigit, Pak kami sudah banyak melakukan surat menyurat, bahkan sudah dapat rekomendasi dari DPRD Deli Serdang, bahkan sudah melayangkan surat ke Ombudsman, LPSK, Kapolri, Kapolda, Ditkrimsus Polda Sumut dan dinas-dinas yang terkait perizinan. Dan sudah RDP di Kantor DPRD Deli Serdang,”sebut Pita Sitorus.

Ia menyebutkan, satu tahun masyarakat berjuang untuk supaya dikurangi pencemaran pabrik yang baru berdiri. Warga sudah tinggal 40 tahun bahkan sudah 4 generasi di lokasi tersebut.

“Kok dengan haknya melakukan aksi pembakaran ban yang diluar perusahaan bisa dipenjara. Mereka hanya menyampaikan haknya untuk menghirup udara bersih dan sehat,”jelasnya.

Pita Sitorus, menyayangkan kronologis penegakkan hukum dan penahanan dua orang warga yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan. Pada tanggal 14 Juli 2026 Susanto Marbun, ditangkap sewaktu datang ke ladangnya. Pada pemanggilan pertama sudah dihadirinya, diminta keterangan sudah (kooperatif).

Selanjutnya pada tanggal 15, Sintua Abdul Haris Marbun dan istrinya mendatangi Polrestabes Medan, untuk diperiksa berdasarkan arahan dari pihak DPRD, kepolisian dan instansi terkait. Setelah diperiksa 1 kali dalam 4 jam dijemputlah. Ternyata menjadi bencana bagi Sintua Abdul Haris Marbun, dia ikut ditangkap.

Saat itu dari atas ke bawah diantar oleh oknum polisi supaya menjumpai Penyidik ternyata dipaksa untuk menandatangani, dia gak ngerti hukum, lalu langsung dipaksa untuk BAP tanpa pendampingan hukum (pengacara).

“Tolong kami Pak Kapolri, Kapolda, Kapolrestabes Medan, segera tegakkan hukum berkeadilan. Bahkan tadi saya diaajak ke ruangan, lagi-lagi saya kecewa dengan Kapolri. Kenapa harus handphone ditahan ? adakah peraturannya, adakah perkap dan perpol kepolisiannya, sehingga handphone setiap kunjungan harus diletakkan/disimpan di lemari, apakah publik mau dibungkam ? Apa yang ditakutkan kalau cuma wacana audiensi. Dan saya dipertemuan rapat tadi yang dihadiri Wakasatreskrim hasilnya kekecewaan dan hanya omon-omon. Dua warga Abdul Haris Marbun dan Susanto Marbun, tidak dibebaskan atau tetap dipenjara,”katanya.