Budaya

Sejumlah Akademisi dan Tokoh Melayu, Kaji Qanun Adat Kesultanan Langkat

×

Sejumlah Akademisi dan Tokoh Melayu, Kaji Qanun Adat Kesultanan Langkat

Sebarkan artikel ini
Diskusi sejumlah akademisi dan tokoh melayu, guna mengkaji qanun (peraturan) adat kesultanan langkat (foto: Istimewa/koranm24)

MEDAN, KoranM24- Guna mengkaji keberadaan dan kedudukan Qanun (peraturan) adat dalam perjalanan sejarah kesultanan Langkat, sejumlah akademisi, tokoh Melayu, budayawan, pemerhati adat dan sejarah, diskusi pagi Pantai Timur, Periode ke-39 di AOBI Cafe samping Hotel Daksina, Jalan Singgalang No. 1, Medan, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Pantai Timur (BADKO PMPT) Sumatera Utara. Dengan mengusung tema “Kajian Ilmiah: Qanun Adat dalam Mendaulat Sultan Langkat”, kegiatan tersebut dimulai dari Pukul 08.00, hingga Pukul 11.00 WIB.

Dalam diskusi itu, menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan tokoh Melayu, di antaranya, Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Edy Ihsan, S.H., M.A., budayawan dan akademisi, serta Datuk Djohar Arifin Husin, yang dikenal sebagai tokoh olahraga, akademisi dan tokoh masyarakat Sumatera Utara.

Selain itu, turut hadir Ketua Pengurus BADKO PMPT Sumatera Utara H. Syarifuddin Siba, S.H., M.H., Datuk Panglima Warta Diraja Kesultanan Langkat Azhari A.M. Sinik, serta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM, bersama sejumlah tokoh Melayu, budayawan dan pemerhati adat serta para zuriat Kesultanan Langkat.

Tokoh olahraga, akademisi dan tokoh masyarakat Sumatera Utara, Datuk Djohar Arifin Husin, mengatakan bahwa pembahasan Qanun (peraturan) adat jangan hanya dipandang sebagai upaya mengenang masa lalu, tetapi harus ditempatkan sebagai bagian dari usaha menjaga jati diri dan marwah sebagai masyarakat Melayu.

Menurutnya, perkembangan zaman tidak boleh membuat generasi muda kehilangan hubungan dengan sejarah dan akar budayanya.

“Adat bukan sekadar simbol, didalam adat terdapat nilai-nilai yang mengajarkan tentang amanah, persatuan, musyawarah, penghormatan kepada sesama dan bagaimana seorang pemimpin menjalankan tanggung jawabnya,”kata Djohar, dalam sambutannya, dikutip dari promedianews.co.id.

Dikatakannya, kajian mengenai Qanun (peraturan) adat kesultanan Langkat, perlu dilakukan secara ilmiah dengan melibatkan akademisi, sejarawan, tokoh adat dan generasi muda.

“Kalau kita ingin membangun masa depan, kita harus mengetahui dari mana kita berasal. Sejarah dan adat harus kita pelajari dengan benar agar tidak terjadi pemahaman yang keliru,”tegasnya.

Djohar, yang pernah menjabat Ketua Umum PSSI periode 2011–2015 dan juga pernah menjadi Anggota DPR RI, Fraksi Partai Gerindra periode 2019–2024 itu, juga mendorong agar hasil kajian Qanun (peraturan) adat tidak berhenti pada forum diskusi.

Menurutnya, dokumentasi dan penelitian harus diperkuat sehingga generasi berikutnya memiliki sumber rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kita wariskan kepada anak cucu bukan hanya nama dan gelar, tetapi nilai. Kalau nilai-nilai luhur Melayu dapat terus hidup, itulah sebenarnya bentuk penghormatan kepada sejarah dan para pendahulu kita,”ujarnya.

Djohar, juga mengajak masyarakat Pantai Timur Sumatera Utara, untuk memperkuat persatuan melalui kebudayaan.

“Pantai Timur memiliki sejarah dan kekayaan budaya yang luar biasa. Mari kita jadikan kebudayaan sebagai kekuatan untuk mempersatukan masyarakat, bukan menjadi sumber perbedaan,”tegasnya.

Senada, Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum. menekankan pentingnya melihat Qanun (peraturan) adat dalam perspektif hukum dan sejarah secara utuh. Kajian terhadap qanun (peraturan) adat, harus bertumpu pada sumber sejarah dan kaidah hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, keberadaan adat Melayu tidak hanya dipahami sebagai simbol kebudayaan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem nilai yang pernah mengatur kehidupan masyarakat Melayu dan Kesultanan Langkat.

“Qanun adat harus dilihat dalam konteks sejarahnya. Kita harus dapat membedakan antara nilai adat, kelembagaan kesultanan dan perkembangan hukum dalam kehidupan masyarakat sekarang,”jelasnya.

Menurutnya, kajian tersebut sekaligus menjadi upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perjalanan hukum, adat dan kehidupan sosial masyarakat Melayu di masa lalu hingga saat ini.

“Pendekatan akademik penting, agar pembahasan Qanun (peraturan) adat dapat ditempatkan secara objektif serta tidak terlepas dari kerangka hukum nasional”katanya.

Sementara itu, Prof. Dr. Edy Ihsan, S.H., M.A. menilai Qanun (peraturan) adat merupakan bagian penting dari warisan sejarah dan identitas Melayu, yang perlu terus dikaji dan didokumentasikan.

Ia menyebut, sejarah Kesultanan Langkat dan nilai-nilai adat yang berkembang didalamnya dapat menjadi jembatan antara generasi masa kini dengan akar sejarah masyarakat Melayu.

“Generasi muda harus mengetahui sejarahnya. Jika mata rantai sejarah terputus, maka kita akan kehilangan bagian penting dari identitas kita,”katanya.

Ia juga mendorong pelestarian Qanun (peraturan) adat, dilakukan melalui penelitian, dokumentasi sejarah dan pendidikan budaya. Dengan cara tersebut, nilai-nilai Melayu tidak hanya menjadi catatan masa lalu, tetapi tetap hidup dan dapat dipahami generasi muda ditengah perubahan zaman.

Begitu juga Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM, menyambut baik pelaksanaan diskusi yang mengangkat qanun (peraturan ) adat Kesultanan Langkat.

Menurutnya, pembahasan tersebut memiliki arti penting bagi Kabupaten Langkat, karena sejarah kesultanan adat dan kebudayaan Melayu, merupakan bagian dari identitas daerah yang perlu dirawat bersama.

“Pemerintah daerah tentu sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini. Kajian mengenai Qanun (peraturan) adat Kesultanan Langkat, harus terus didorong karena menyangkut sejarah, budaya dan identitas masyarakat Langkat,”jelasnya.

Dikatakannya, pelestarian budaya tidak dapat hanya dilakukan pemerintah, namun juga dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, tokoh adat, budayawan, masyarakat dan generasi muda.

“Kita ingin generasi muda tidak hanya mengenal Kesultanan Langkat dari cerita, tetapi memahami sejarah, adat dan nilai-nilai budaya yang terkandung didalamnya,”kata Hj. Nur Elly.

Ia berharap, hasil diskusi dapat menjadi bahan bagi pengembangan program kebudayaan dan pariwisata berbasis sejarah dan budaya di Kabupaten Langkat. Sebab menurutnya, kekayaan sejarah Kesultanan Langkat, memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi sumber edukasi sekaligus memperkuat daya tarik wisata budaya.

“Budaya harus kita rawat, kita dokumentasikan dan kita promosikan secara baik. Ini bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang,”jelasnya.

Ketua Pengurus BADKO PMPT Sumatera Utara H. Syarifuddin Siba, S.H., M.H., mengatakan, Diskusi Pagi Pantai Timur Periode ke-39 diharapkan menjadi ruang akademik sekaligus ruang silaturahmi bagi masyarakat Pantai Timur.

“Diskusi ini menjadi wadah untuk bertukar pikiran secara ilmiah, memperkuat persatuan masyarakat Pantai Timur dan menjaga nilai-nilai adat Melayu agar tetap dipahami serta dihargai oleh generasi sekarang dan yang akan datang,”sebutnya.

Menurutnya, pelestarian adat tidak cukup hanya dengan mengenang sejarah, namun juga diperlukan penelitian, dialog dan pemahaman yang benar terhadap nilai-nilai yang diwariskan para leluhur.

“Dengan digelarnya diskusi ini, kiranya dapat melahirkan gagasan konstruktif bagi penguatan kebudayaan Melayu, dan menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat Pantai Timur, yang tetap berpegang pada akar sejarah dan budayanya,”harapnya.

Dalam perspektif ke depan, pembahasan mengenai “Qanun Adat dalam Mendaulat Sultan Langkat” diharapkan tidak berhenti sebagai kajian sejarah, tetapi berkembang menjadi agenda intelektual dan kebudayaan yang lebih luas.

Qanun (peraturan) adat dapat dikaji sebagai sumber nilai, pedoman moral dan bagian dari identitas masyarakat Melayu, dengan tetap memperhatikan kerangka hukum nasional serta perkembangan kehidupan masyarakat modern.

Oleh sebab itu, upaya mendaulat Sultan Langkat, dalam konteks kekinian perlu ditempatkan secara proporsional melalui pendekatan sejarah, adat, budaya dan hukum.

Penguatan marwah Kesultanan Langkat, tidak semata-mata berbicara mengenai simbol atau gelar, tetapi juga bagaimana nilai-nilai luhur Melayu seperti musyawarah, amanah, keadilan, persatuan dan penghormatan terhadap adat dapat terus diwariskan serta diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

Forum tersebut juga menjadi ruang dialog untuk mempertemukan perspektif akademik dengan pengalaman para tokoh adat dan budayawan.

Dengan demikian, Qanun (peraturan) adat tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan masa lalu, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga identitas, marwah dan kebudayaan Melayu untuk masa depan.

Diskusi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong kajian lebih mendalam mengenai Qanun (peraturan) adat dan sejarah Kesultanan Langkat.

Dengan dukungan akademisi, tokoh adat, budayawan dan generasi muda, warisan adat Melayu diharapkan dapat terdokumentasi secara ilmiah sekaligus menjadi sumber inspirasi dalam membangun masyarakat Pantai Timur yang berbudaya, bersatu dan bermartabat.