Deliserdang,KoranM24-Ketika senergi lintas istansi Kementrian Pertanian, TNI dan Polri gencar menjalankan program ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan kosong untuk ditanami tanaman pangan tergolong berhasil, namun, berbeda dengan di Kecamatan Pantai Labu lahan pertanian produktif sawah ditimbun rencana dijadikan kandang Ayam.


Hampir sebulan kegiatan menimbun 6 hektare (ha) lahan persawahan produktif berlangsung di Jalan Jaya, Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (30/7/2026). Kegiatan yang melibatkan puluhan truk bertonase berat beserta alat berat luput dari perhatian pemerintah Kecamatan Pantai Labu.
Semula lahan sawah seluas 6 ha tumbuh tanaman padi, namun saat ini ditimbun dengan tanah dan tertutup rata. Kemudian di sekelilingnya mulai didirikan pagar, tetapi tidak terlihat plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan tidak adanya plang PBG dapat dipastikan aktifitas penimbunan lahan sawah itu tidak megantongi izin perubahan peruntukan lahan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tentu hal ini ancaman serius bagi ketahanan pangan.
Sementara itu Camat Pantai Labu Bobby Ariyanto ketika dikonfirmasi Wartawan melalui WhatsApp terkesan kaget, setelah melihat foto yang dikirim kepada.”Oh ini Bang. Iya saya lihat ini ada penimbunan. Nanti kita cek bang, Melalui Kasi Trantib saya dan Pemerintah Desa,”bilangnya.
Terkait lahan tersebut akan diubah menjadi kadang ayam, Bobby Ariyanto menyatakan dirinya juga belum tau.”Soal bangun kandang atau tidak saya kurang paham bang,”jawabnya kembali.
Terpisah Tokoh Pemerhati Lingkungan sekaligus Tokoh Masyarakat Desa Paluh Sibaji, H. Mulianta Sembiring, menyoroti kegiatan penimbunan 6 hektare lahan persawahan produktif di Jalan Jaya, Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
Mulianta mengingatkan, alih fungsi sawah produktif sudah diatur ketat dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
“Pasal 44 UU 41/2009 jelas menyebut Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilarang dialihfungsikan. Kalau mau alih fungsi, harus untuk kepentingan umum, ada ganti rugi lahan, dan ditetapkan pemerintah sesuai Pasal 45. Kalau dilanggar, ada sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp5 miliar di *Pasal 73,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, setiap alih fungsi juga wajib sesuai RTRW dan RDTR berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo PP No. 21 Tahun 2021.
“Pasal 35 UU Penataan Ruang menyebut pemanfaatan ruang yang tidak sesuai RTRW itu pelanggaran. Sanksinya bisa pembongkaran, denda, sampai pidana. Kalau di RTRW Deliserdang ini zona pertanian, maka menimbun dan bangun pagar jelas melanggar,” ujarnya.
Menurut Mulianta, sawah di Paluh Sibaji selama ini menjadi lumbung padi warga. Jika dibiarkan beralih fungsi tanpa kajian, dampaknya akan panjang.
“Jangan sampai karena segelintir kepentingan, 6 hektare sawah hilang begitu saja. Harus jelas, perizinannya bagaimana? Amdalnya mana? Kajian dampak ke irigasi dan banjir bagaimana?” ujarnya.
Ia juga menyorot tidak adanya plang PBG di lokasi pagar yang mulai dibangun. “Ini menambah kecurigaan publik. Kalau memang resmi, kenapa tidak dipasang plangnya?” tanya Mulianta.
Kekhawatiran warga ini langsung disampaikan Mulianta saat Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan melakukan kunjungan “Berjemur” ke Desa Paluh Sibaji, pada Selasa (29/7).
“Saat Pak Bupati ke sini, saya pertanyakan langsung proses legal perubahan tata ruang untuk penimbunan 6 hektare ini. Jawaban Bupati tegas, akan dilakukan peninjauan perizinan. Jika memang belum memiliki izin, maka akan segera ditutup oleh Satpol PP,” jelas Mulianta.
Mulianta mendesak Pemkab Deli Serdang, khususnya Dinas Cikataru dan Satpol PP, segera turun mengecek legalitas penimbunan dan pembangunan pagar tersebut.
“Ini bukan soal 1-2 petak. Ini 6 hektare. Kalau dibiarkan, preseden buruk. Besok-besok sawah lain juga bisa ditimbun. Kami minta negara hadir melindungi lahan produktif rakyat sesuai UU 41/2009 dan PP 12/2012,” pungkasnya.
Sedangkan Seketaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deliserdang Latifah Hanum Rambe SP, MAP ketika dikonfirmasi apakah ada pemohon berinisial DI mengajukan izin. Latifah menyebut ada dengan nama inisial tersebut, namun bukan dilokasi di Jalan Jaya, Dusun II, Desa Paluh Sibaji. “Ada tapi Desa-nya Pematang Biara bukan paluh Sibaji,” katanya.
Latifah mengakui saat yang lokasi di Desa Pematang Biara tersebut masih Keterangan Rencana Kota (KRK). “Masih KRK,” akunya.
Saat disinggung apakah berlaku pengurusan yang dilakukan pemohon berinisial DI dengan lokasi yang berbeda di Jalan Jaya, Dusun II, Desa Paluh Sibaji dengan di Desa Pematang Biara, Latifah tidak dapat memastikan dan mempersilahkan menanyakan kepada Kepala Bidang (Kabid) Bangunan, Pertamanan dan Penataan Perkotaan Cikataru Deliserdang Ir. M.A. Tamin Siregar, S.H., S.T.
“Coba konfirmasi ke kabid nya ya pak kebetulan saya lagi mengikuti Rakor (Rapat Koordinasi),” kata Latifah.
Sementara Kabid Bangunan, Pertamanan dan Penataan Perkotaan Cikataru Deliserdang Tamin Siregar yang dikonfirmasi belum merespon.
Sedangkan Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki Hasibuan S.Sos.,M.AP menyebut bila terbukti tidak memiliki memiliki izin-izin termasuk PBG maka pihaknya melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran. “Ya kalau tidak ada, kita tertibkan,” tegasnya.






