Deli SerdangDaerah

Masih Berproses Di PN Lubukpakam. Pedagang Delimas Melawan Bupati Deliserdang 

×

Masih Berproses Di PN Lubukpakam. Pedagang Delimas Melawan Bupati Deliserdang 

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Ruko Delimas Mardi Sijabat.KoranM24/Fani Ardana

Deliserdang,KoranM24- Sebanyak kurang lebih 36 orang pedagang yang tergabung Paguyuban Pedagang Ruko Delimas meminta perlindungan Presiden Prabowo Subianto bahkan mereka akan melawan Bupati Deliserdang Asriludin Tambunan dengan terbuktinya proses gugatan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.

Musababnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dibawah kepemimpinan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan akan menyegel dan meminta pedagang untuk mengosongkan bangunan rumah toko (Ruko) yang berada di sekitaran Delimas Plaza Lubuk Pakam secara paksa.

“Permintaan itu dikarenakan pedagang sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam Perkara Nomor 208/Pdt.G/2026/PN Lbp,” kata Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Ruko Delimas Mardi Sijabat SH kepada wartawan Selasa (9/6/2026) di Lubukpakam.

Gugatan yang dilakukan pedagang di PN Lubukpakam tersebut berkaitan untuk memerintahkan tergugat I (Pemkab Deliserdang) memberikan rekomendasi dan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun dan 30 tahun sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021 terhadap 45 Ruko milik para penggugat.

Menurut Mardi, pedagang Ruko di sekitaran Delimas Plaza Lubuk Pakam ini adalah para pemegang atau bekas pemegang HGB yang memperoleh ruko melalui hubungan hukum resmi antara Pemkab Deliserdang dan PT Delimas Suryakannaka.

Bahkan sebut Mardi, sebagian HGB di kawasan yang sama telah berhasil diperpanjang selama 20 tahun, namun pihak Pemkab Deliserdang telah menyegel beberapa Ruko dan direncanakan juga akan melanjutkan penyegelan terhadap 36 ruko lainnya pada Rabu (10/6/2026).

“Untuk itu, kami mempertanyakan tindakan Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui Satuan Polisi Pamong Praja yang menerbitkan Surat Nomor 300.1/1700 tanggal 8 Juni 2026, tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Pengosongan II, dengan rencana pengosongan ruko pada 10 Juni 2026,”tegasnya.

Mardi juga menegaskan, walaupun kliennya telah melakukan gugatan ke PN Lubukpakam, pihak tergugat yakni Pemkab Deliserdang justru tidak hadir.

“Pertanyaan kami kepada Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Mengapa pengosongan dipaksakan ketika status hukum objek masih sedang disengketakan di Pengadilan ?. Serta mengapa tidak menghormati proses peradilan dan menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Karena itu, tindakan pengosongan sepihak sebelum perkara diputus Mardi patut menduga Pemkab Deliserdang dibawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan merupakan tindakan sewenang-wenang, pengabaian terhadap proses peradilan, penyalahgunaan kewenangan dan bentuk main hakim sendiri oleh aparat Pemerintahan.

“Sehingga kami meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo agar Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan segera menghentikan rencana pengosongan dan menghormati proses hukum di PN Lubukpakam” tegas Mardi

Mardi menyebut, bahwa para pedagang tidak menolak proses hukum tapi justru meminta hukum ditegakkan secara adil. “Ini masa-masa sulit, jangan gunakan kekuasaan untuk mendahului putusan Pengadilan. Jangan rampas tempat usaha rakyat ketika perkara masih berjalan.Hormati pengadilan dan negara hukum,” tutupnya.

Sementara itu Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deliserdang, Hesron Girsang ketika dikonfirmasi wartawan mengakui tidak mengetahui adanya gugatan dari pihak pedagang kepada Pemkab Deliserdang.

“Sampai saat ini tidak ada gugatan yang kami terima. Maka kami bingung juga, gak ada yang gugat,” katanya.

Berkaitan pengakuan Hesron tidak ada gugatan pihak Pemkab Deliserdang terima, ketika dilihat dalam sistem informasi penelusuran perkara

Pengadilan Negeri Lubukpakam tampak jelas riwayat sidang yang sudah dimulai sejak Selasa 2 Juni 2026 berlanjut sidang pada Selasa 9 Juni 2026 dan akan dilanjutkan pada Selasa 23 Juni 2026.

Hesron juga menyebut Pemkab Deliserdang juga telah melakukan upaya persuasif kepada para pedagang. “Seluruh upaya persuasif sudah kita lakukan, gak mau juga orang itu yang 33 (pedagang), yang lain kooperatif dan sudah melakukan pembayaran,” sebutnya.

Menurutnya pihak Pemkab Deliserdang memperbolehkan dua sistem yakni sewa maupun HGB. “Boleh (perpanjang HGB) sesuai ketentuan berlaku. Bank Mestika itu lanjut urus HGB itu. Yang gak boleh menguasai barang milik daerah dengan melanggar aturan tidak mengikuti kewajiban. Sampai besok pagi kita terbuka (komunikasi),” ujarnya

.