Medan,KoranM24-Dua unit bangunan gedung rumah toko (ruko) lantai 3 diduga bebas berdiri tanpa plang Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Kapten Muslim dekat simpang Jalan T Amir Hamzah/Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.
Kedua bangunan ruko tersebut tampak terlihat berdiri kokoh dan puluhan tukang bangunan terlihat asyik giat bekerja.
Ironisnya, pemilik atau owner bangunan ruko tanpa plang PBG itu demi mengelabui instansi terkait (Pemko Medan dan jajaran) membangun di bagian belakang (bangunan lama), seolah seperti merehab atau memperbaharui bangunan gedung lama.
Menanggapi hal itu, Kadis Perkimcitaru Kota Medan, Jhon Lase, mengatakan akan segera menindaklanjuti.
“Akan kita cek bg. Akan kita tindak lanjuti sesuai aturan,” tegas Jhon Lase kepada wartawan via Whatsaap, Senin (1/6/2026).
Terpisah, Camat Medan Helvetia, Gunawan Perangin-angin, pada Senin (1/6/2026) membenarkan belum dilakukan penindakan oleh kecamatan atau kelurahan, masih memberikan himbauan secara lisan maupun lisan kepada pemilik bangunan tersebut.
“Belum dilakukan penindakan tapi kalau himbauan secara lisan maupun tulisan sudah kita sampaikan dan kirimkan surat himbauannya,” ucap Gunawan.
“Untuk bangunan dimaksud memang benar adanya di Jalan Kapten Muslim tepatnya di kelurahan Helvetia Timur, baik dari Kelurahan Maupun Kecamatan sudah melakukan himbauan secara lisan maupun secara tulisan berupa surat himbauan kepada pemilik bangunan agar mengurus PBG dan pada tanggal 15 April 2026,” pungkasnya.
Sekedar informasi, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 115 ayat (1), pemilik bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pembangunan. Sementara pada ayat (2), sanksi dapat meningkat hingga perintah pembongkaran bangunan.
Kasus ini juga dikaitkan dengan potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Dan kebocoran PAD dari sektor perizinan bangunan diduga mencapai puluhan juta rupiah







