Medan

WALHI Gugat PT TPL, Desak Pemulihan Ekosistem Terdampak Bencana Ekologis Sumatera Utara

×

WALHI Gugat PT TPL, Desak Pemulihan Ekosistem Terdampak Bencana Ekologis Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini

Medan, KoranM24 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendaftarkan gugatan intervensi dalam perkara perdata lingkungan hidup Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus dengan nomor pendaftaran PN MDN-15012026FMT. Gugatan ini diajukan dalam perkara antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melawan PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Melalui gugatan intervensi tersebut, WALHI masuk sebagai pihak ketiga atau Penggugat Intervensi untuk memastikan proses hukum tidak berhenti hanya pada sebagian area kerusakan. WALHI menilai pemulihan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh, terutama pada wilayah yang terdampak bencana ekologis November–Desember 2025 di Sumatera Utara, termasuk bentang DAS Batang Toru dan DAS Sibundong.

Dalam dokumen gugatan, WALHI menyatakan terdapat lahan terbuka seluas 1.261,5 hektare di bekas konsesi PT TPL di Tapanuli Utara. Berdasarkan analisis citra satelit Sentinel 2L2A, area tersebut diduga berkontribusi terhadap meningkatnya aliran permukaan yang memperparah banjir melalui DAS Batang Toru. WALHI juga menemukan area terbuka lain seluas 1.607 hektare di Kabupaten Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara, tepatnya di Sektor Aek Raja, yang telah terbuka sejak Oktober 2024 dan diduga berkaitan dengan bencana di DAS Sibundong.

Kuasa Hukum WALHI, Teo Reffelsen, mengatakan gugatan ini diajukan untuk memastikan tanggung jawab pemulihan tidak dipersempit hanya pada satu titik kerusakan.

“Gugatan intervensi ini kami daftarkan karena kami melihat ada beberapa kepentingan lingkungan yang sebenarnya tidak dipertahankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pengadilan juga harus melihat ada urgensi mengapa WALHI, sebagai organisasi lingkungan hidup, ingin masuk ke dalam perkara ini terutama terkait untuk mempertahankan kondisi lingkungan hidup, dan memastikan lingkungan hidup yang dirusak oleh TPL dan yang terdampak dari aktivitas perusahaan tersebut dipulihkan,” ujar Teo.

WALHI juga menyoroti dampak bencana terhadap habitat satwa dilindungi. Dalam gugatan, WALHI memasukkan pemulihan habitat Orangutan Tapanuli seluas 15.940 hektare dan koridor Harimau Sumatera seluas 12.392 hektare sebagai bagian penting dari tuntutan pemulihan. Penelitian yang dirujuk dalam dokumen gugatan menyebutkan 33–54 individu Orangutan Tapanuli kemungkinan terdampak, dengan sebagian besar di antaranya diduga mati akibat longsor, pohon tumbang, atau banjir.

Dalam gugatan tersebut, WALHI meminta majelis hakim menyatakan PT TPL bertanggung jawab mutlak atau strict liability atas kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang luas. WALHI juga meminta PT TPL dihukum melakukan pemulihan lingkungan selama tiga tahun dengan pemantauan setiap enam bulan.

“Kami juga melihat dalam gugatan KLH, angka pemulihannya sangat kecil, [sekitar] Rp85 miliar,” tambahnya.

Adapun nilai pemulihan yang dituntut WALHI mencapai sekitar Rp2,62 triliun. Angka ini terdiri dari pemulihan habitat Orangutan Tapanuli sebesar Rp1,39 triliun, pemulihan koridor Harimau Sumatera sebesar Rp1,08 triliun, serta pemulihan lahan terbuka eks konsesi seluas 1.607 hektare sebesar Rp142,3 miliar. Komponen pemulihan meliputi penyediaan air, pengendalian erosi, pembentukan tanah, pendauran unsur hara, fungsi pengurai limbah, pemulihan biodiversitas, sumber daya genetik, dan pelepasan karbon.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, mengatakan bencana ekologis yang terjadi di Sumatera Utara tidak dapat dilepaskan dari tata kelola hutan dan konsesi yang selama ini mengabaikan daya dukung lingkungan.

“Das Batangtoru dan DAS Sibundong itu hulunya berada di kawasan Tapanuli Utara yang juga masuk ke dalam konsesi PT TPL,” ungkap Rianda.

Selain itu, WALHI meminta pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan PT TPL, termasuk aset bergerak, aset tidak bergerak, inventori, surat berharga, serta harta kekayaan lain yang akan diperoleh di kemudian hari. WALHI juga meminta agar biaya pemulihan dititipkan melalui rekening kepaniteraan PN Medan dan dikelola dengan pengawasan tim independen yang laporannya dapat diakses publik.

“WALHI juga menuntut objek pemulihan itu pada wilayah-wilayah bencana di konsesi TPL.”

Gugatan ini juga memiliki konteks historis bagi gerakan hukum lingkungan di Indonesia. Pada 1988, WALHI pernah menggugat pemerintah dan PT Inti Indo Rayon Utama, perusahaan yang kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari. Meski gugatan itu ditolak, perkara tersebut menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pengadilan mengakui kedudukan hukum WALHI sebagai organisasi lingkungan hidup. Dalam gugatan hari ini, WALHI menyebut perkara ini sebagai “Indorayon Jilid II”.

Bagi WALHI, perkara ini bukan semata soal ganti rugi ekologis, tetapi juga soal keharusan negara dan korporasi memastikan pemulihan lingkungan hidup dilakukan secara terbuka, terukur, dan berkeadilan bagi masyarakat serta ekosistem terdampak.