MEDAN, KoranM24- Diduga segerombolan Orang Tak di Kenal (OTK) berjumlah puluhan orang, merusak rumah milik Argenius Manurung (56), di Jalan Mongonsidi III, Kelurahan Kampung Anggrung, Kecamatan Medan Polonia. Peristiwa itu, akhirnya dilaporkan oleh pemilik rumah ke Polrestabes Medan.
Informasi yang dihimpun, aksi perusakan yang dilakukan puluhan OTK itu terjadi secara berulang pada Kamis (21/5/2026), Sabtu (23/5/2026), dan Minggu (24/5/2026).
Pemilik rumah Argenius Manurung (korban), penderita penyakit stroke sejak tahun 2015, mengatakan jika rumahnya tiba-tiba didatangi oleh puluhan OTK berjumlah sekitar 30 orang. Lalu kawanan OTK itu, masuk secara paksa, kemudian merusak sejumlah barang-barang berharga yang ada didalam rumah.
.”Tiba-tiba mereka datang dan langsung masuk, lalu merusak barang-barang yang ada didalam rumah. Kalau diperkirakan jumlah mereka ada sekitaran 30 orang,”terang korban kepada wartawan.
Dikatakannya, gerombolan OTK itu masuk dengan cara merusak dan membuka paksa pintu gerbang rumah. Lalu mengobrak-abrik isi rumah dan membuangnya keluar rumah. Kemudian mencabut meteran listrik, membongkar asbes, seng atap rumah, merusak lemari dan memecahkan piring-piring.Tak hanya itu, sejumlah dokumen penting berikut handphone, lampu hias, hilang diambil oleh gerombolan OTK tersebut.
Argenius Manurung (korban) mengaku sangat terpukul atas peristiwa yang dialaminya itu. Ditengah kondisi kesehatannya yang masih berjuang agar pulih dari penyakit stroke yang dideritanya, kini korban dihadapkan dengan peristiwa yang justru semakin menambah beban pikirannya. Ironisnya, aksi segerombolan OTK itu, disaksikan oleh sejumlah pihak aparatur pemerintahan setempat dan pihak kepolisian.
Namun dirinya sangat kecewa dikarenakan tidak adanya tindakan dari pihak aparatur itu untuk melakukan upaya menghentikan aksi perusakan itu.
“Saya kecewa dan sedih, semuanya hanya bisa menonton,”ungkapnya.
Korban menyebutkan, aksi pengerusakan pada siang hari itu, turut disaksikan oleh warga sekitar. Bahkan peristiwa serupa kembali terjadi pada Sabtu dan Minggu. Atas peristiwa itu, korban melaporkannya ke Polrestabes Medan pada Kamis sore usai kejadian pertama dengan nomor STTLP/B/2130/V/2026.
Sebagai bukti kuat, korban menyerahkan hasil rekaman video dan seluruh foto-foto yang berkaitan dengan peristiwa itu kepada polisi.
Meski sebagian terlapor identitasnya belum diketahui, namun korban menyebut nama dua orang wanita berinisial EL dan HHS, yang diduga memiliki peran penting dalam peristiwa pengerusakan yang dilakukan oleh segerombolan OTK tersebut.
Korban mengatakan, peristiwa itu diduga berkaitan dengan sengketa tanah dan rumah warisan keluarga miliknya yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun perselisihan itu telah bergulir dari Pengadilan Negeri Medan, hingga Mahkamah Agung. Dirinya mengklaim jika pihaknya telah memenangkan perkara tersebut dan putusan pengadilan disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Sepengetahuan saya, keputusan pengadilan untuk kami sudah inkrah. Karena itu, pidana yang saya lapor harus segera diproses,”katanya.
Korban berharap agar pihak Polrestabes Medan, segera menindaklanjuti laporan dugaan pembongkaran dan pengrusakan rumah miliknya, dan secepatnya menangkap para pelaku maupun pihak yang diduga menjadi otak dari peristiwa tersebut.
“Besar harapan saya pihak kepolisian secepatnya menindaklanjuti laporan saya dan segera menangkap para pelaku yang terlibat,”pungkasnya sembari berharap.






