TANJUNGBALAI, KoranM24– Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MS (22), diringkus personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Sei Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Yudi Fitriansyah, S.H, M.Psi menerangkan, bahwa MS (pelaku) ditangkap pada Selasa (19/5/2026) sekira Pukul 22.00 WIB. Dari pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,45gram.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan warga jika dilokasi ada seorang pria yang diduga kuat sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya dilokasi petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil meringkus pelaku. Ketika digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku didalam saku celana pendek warna hitam yang dikenakannya
Dari saku sebelah kanan depan, ditemui sebungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,45gram. Lantas dari saku kiri depan diamankan 1 unit handphone dan polisi juga mengamankan 1 sepedamotor Honda PCX, yang berada didekat pelaku.
“Tersangka MS, mengakui jika barang sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I, yang kini dalam pengejaran polisi. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”jelas Yudi.






