TanjungbalaiDaerahKriminal

Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

×

Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini
Tersangka diamankan di Polres Tanjungbalai (foto: Ist/ koranm24)

TANJUNGBALAI, KoranM24-
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MY (45), warga Desa Air Joman Baru, Kabupaten Asahan, diringkus di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba beserta tim opsnal itu berlangsung pada Jumat (22/5/2026) sekira Pukul 00.25 WIB.
Kasat Resnarkoba, AKP Yudi Fitriansyah, S.H, M.Ps, menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba dilokasi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi. Petugas berhasil mengamankan tersangka MY, dan langsung melakukan penggeledahan badan serta pakaian,”ujar AKP Yudi Fitriansyah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu berupa, 1 paket klip seberat 0,14gram, 8 paket klip kecil 2,67gram, dan 3 paket klip sedang 3,33gram yang dibalut tisu didalam kotak rokok. Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai berat kotor 6,14 gram.
Selain itu, 1 unit timbangan digital, 2 buah pipet runcing, serta puluhan plastik klip transparan kosong siap pakai dan uang tunai senilai Rp703.000, diduga uang hasil penjualan narkoba dan 1 handphone merek Vivo, turut diamankan.
Kepada polisi MY (pelaku) mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa barang haram itu ia peroleh dari seorang pria berinisial V, yang saat ini statusnya dalam penyelidikan intensif.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka.
“MY (tersangka) diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,”ujar Yudi.
Yudi menegaskan, Polres Tanjung Balai berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba ,dan akan melakukan tindakan tegas. Meskipun begitu, pihaknya tetap humanis serta berintegritas dalam melayani masyarakat demi mewujudkan Tanjung Balai yang bersih dari narkoba.

Jadikan KoranM24 Sumber Berita Pilihan Kamu

Dapatkan update informasi terkini dan tepercaya langsung di halaman utama Google Kamu.