SiantarKriminal

2 Pengedar Ekstasi Ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsiantar

×

2 Pengedar Ekstasi Ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

SIANTAR, KoranM24 – Polres Pematangsiantar melalui Tim Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua pelaku kepemilikan narkotika jenis ekstasi, Rabu (13/05/2026)sekira pukul 23.40 WIB.

Kedua pelaku itu inisial DD (20) warga Jalan Melati Ujung Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan R (21) warga Jalan Penyabungan Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MHKhamis(17/05/2026), menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat perihal adanya pelaku kepemilikan narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 13 Mei 2026 malam sekira pukul 23.40 WIB Tim Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba menangkap pelaku DD di pinggir Jalan Teratai Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dengan barang bukti berupa 1 dompet yang berisi 8 butir ekstasi di kantong jaket warna merah diatas dinding sebelum nya diletakkan dari tangan kanannya, 1 unit handphone (HP) merk Samsung warna hitam dari tangan sebelah kirinya.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan menangkap pelaku R di Jalan WR Supratman Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat dengan barang bukti 1 unit HP Oppo warna hijau dari kantong celana depan sebelah kanannya.

Diinterogasi pelaku R mengaku 8 butir ekstasi tersebut miliknya yang diberikan kepada pelaku DD dijualkan. Esktasi tersebut diperolehnya dari seorang laki laki inisial J yang beralamat di Tembung Kota Medan. Namun saat dilakukan pengembangan laki laki inisial J tersebut sudah tidak dapat dihubungi.

“Sampai saat ini kedua tersangka itu sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Thn 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” ucap Irwanta Sembiring.