Deliserdang,KoranM24-Warga mengeluhkan pelayanan di kantor BPN Deli Serdang. Sudah 60 kali datang ke kantor BPN Deli Serdang yang berada di komplek perkantoran Bupati Deli Serdang permohonan warga tidak kunjung ditindaklanjuti. Hal ini dirasakan oleh Boyle F Sirait yang juga seorang pengacara.
“Udah 3 tahun dan 60 kali aku ke sini tapi nggak juga dikerjakan mereka permohonan kami. Saking seringnya aku ke sini pegawai pun udah kenal tapi gitupun nggak jelas juga kerja mereka,” ujar Boyle saat ditemui di kantor BPN Deli Serdang, Kamis (16/7/2026).
Saat datang ke kantor BPN, Boyle datang bersama rekannya Andos Rewindo. Disebut mereka merupakan kuasa dari kliennya yang bernama Tamar Br Hutajulu warga Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Adapun permohonan yang mereka ajukan adalah pembatalan sertifikaf karena pernah ada peralihan kepemilikan. Persoalan peralihan ini kepemilikan ini disebut sudah punya kekuatan hukum tetap atau inkrah di tingkat Kasasi.
“Bayangkan saja bang mulai Agustus 2023 kami ajukan permohonan sampai sekarang nggak selesai juga. Kami kan jauh dari Medan, bayangkan kalau kesini bolak balik berapa kerugian kami. Tadi kami tanya lagi perkembangannya lagi ke sini dibilang mereka mau minta petunjuk lagi ke Kanwil katanya. Itu-itu saja yang disampaikan,” kata Boyle.
Boyle menambahkan tidak ada kepastian dan standarisasi pelayanan kapan permohonan mereka akan diselesaikan. Pantauan Tribun Medan saat Boyle datang ke kantor BPN juga ada warga lain yang mengeluhkan pelayanan di bagian loket. Saat itu nada pemohon yang datang pun sempat meninggi terdengar didepan pegawai BPN karena tidak puas dengan pelayanan yang diberikan atau merasa dipersulit.
Terkait keluhan yang disampaikan oleh Boyle ini pihak BPN Deli Serdang melalui Kasubag Tata Usaha, Inneke Tania Arsyad menyebut saat ini mereka tinggal menunggu jawaban Kanwil. Karena permohonan yang diajukan berkaitan sama pembatalan disebut pihaknya juga harus bekerja dengan kehati-hatian supaya jangan merugikan kedua belah pihak. Ditegaskan saat ini tahapan sudah berjalan dan dipastikan sudah akan mau selesai.
“Kalau dibilang sudah 60 kali datang saya sampaikan permohonan maaf. Tapi memang proses yang dimintakan perlu dikordinasikan dengan Kanwil dan ini sudah kita surati kemarin Kanwil. Kami tunggu jawaban kanwil sekarang ini,” Bilang Inneke.
Diakui Kanwil juga sudah pernah sebenarnya memberikan petunjuk untuk dilakukan tindaklanjut. Namun demikian ada ketentuan lagi apabila sertifikat tidak bisa diserahkan pihak pemohon maka dilakukan pengumuman di media massa. Karena itu saat ini mereka pun meminta petunjuk ulang apa yang harus dilakukan.






